Kode Site
ar8114
Kode Pernyataan Privasi
7801
Ringkasan Pertanyaan
Pada awalnya, sesuai dengan ucapan sebagian kawan dengan merujuk ke Risalah Amaliyah Imam Khomeini Qs, saya dapat bertaklid kepada Ayatullah Khamene'i. Akan tetapi lantaran Ayatullah Khamene'i tidak memiliki Risalah Amaliyah, maka saya putuskan untuk bertaklid kepada Ayatullah Makarim Syirazi. Saya ingin tahu, apakah yang saya lakukan ini merupakan contoh dari 'udul? Dan apakah yang saya lakukan ini dibolehkan?
Pertanyaan
Saya berusia kurang-lebih 26 tahun dan hampir 10 tahun saya bertaklid kepada Ayatullah Makarim Syirazi dalam masalah hukum-hukum syariat. Sekarang ini saya dilanda keraguan. Yang ingin saya tanyakan kepada Anda, terkait masalah contoh ‘udul. Pada waktu saya belajar pada tingkatan menengah, guru Qur'an kami menjelaskan hukum-hukum syariat dengan menggunakan Risalah Amaliyah Imam Khomeini Ra. Dan sesuai apa yang saya dengar tentang pernyataan (fatwa) Ayatullah Khamene'i ihwal barang siapa yang ingin bertaklid kepada beliau, maka ia harus merujuk ke Risalah Amaliyah Imam Khomeini. Dan saya, sepanjang yang diingat, sebagai mukallid Ayatullah Khamene'i membaca Risalah Amaliyah Imam Khomeini lantaran Ayatullah Khamene'i tidak memiliki Risalah Amaliyah. Setelah itu saya mendengar bahwa beliau tidak berkata demikian dan pendek kata dalam kondisi seperti in salah seorang kawan berkata pada masa SMU, ia memperkenalkan Ayatullah Makarim Syirazi (kira-kira tiga tahun setelah usia baligh) dan saya semenjak saat itu bertaklid kepada Ayatullah Makarim. Namun suatu waktu, sebelum shalat SMU, pada saat itu ada yang berkata bahwa beberapa ayatullah agung dimana Ayatullah Makarim salah satu dari mereka. Kepada siapa saja kita bertaklid tidak ada halangan, karena mereka semua sederajat. Pertanyaan saya adalah apakah kondisi sedemikian dapat disebut sebagai 'udul (berpindah). Saya takut kalau-kalau saya melakukan ‘udul tidak pada tempatnya. Dan seluruh amal perbuatan saya batil di sisi Tuhan. Tolong Anda bimbing saya, apakah hal ini termasuk 'udul?
Jawaban Global
Pertanyaan Anda telah diserahkan kepada Ayatullah Mahdi Hadawi Tehran dan apa yang tertera di bawah ini merupakan jawaban dari beliau:
1. Taklid adalah mengikuti fatwa seorang mujtahid dalam tataran amalan. Karena itu apabila ada seseorang beramal mengikut fatwa seorang mujtahid, pada masalah dimana antara fatwanya dan fatwa mujtahid (marja') lainnya berbeda, maka sesungguhnya ia telah bertaklid kepadanya.
2. Dari apa yang ditanyakan, nampaknya hal itu merupakan contoh dari 'udul (berpindah) dari satu mujtahid kepada mujtahid lainnya yang sederajat. Karena itu tidak ada masalah dalam hal ini. [IQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil