Orang yang junub yang tugasnya bertayammum sebagai ganti mandi janabah dapat ikut serta dalam shalat berjamaah atau mendengar ceramah di masjid. Imam Khomeini Ra dalam menjawab sebuah pertanyaan terkait dengan hal ini: “Segala efek syar’i mandi atas tayammum sebagai ganti mandi dibolehkan. Kecuali tayammum sebagai ganti junub dikarenakan sempitnya waktu.[1] Pendapat marja lainnya juga demikian. Ayatullah Agung Khamenei juga dalam menjawab persoalan ini berkata, “…Tidak ada masalah dengan tayammum tersebut untuk memasuki masjid dan mengerjakan shalat, menyentuh tulisan Qur’an dan amalan-amalan lainnya yang bersyarat dengan thahârah (bersuci).”[2]
Ayatullah Agung Gulpaigani Ra juga dalam menjawab sebuah pertanyaan yang berkenaan dengan hal ini berkata, “Apabila tayamumm dilakukan karena alasan syar’i seperti sakit maka tugasnya adalah bertayammum. Anda dapat bahkan dalam kondisi bebas mengerjakan shalat sendiri atau shalat berjamaah memasuki masjid….”[3] [IQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil