Meski riba termasuk sebagai dosa besar dan manusia harus berhati-hati berhubungan dengan orang-orang yang menerima riba supaya tidak menggunakan harta rabawi mereka dan supaya tidak ternodai perilaku mereka yang dapat menggiringnya melakukan perbuatan dosa besar, namun secara umum dalam kondisi seperti ini, sepanjang manusia tidak yakin atas apa yang digunakannya (apakah berasal dari uang rabawi atau tidak), ia tidak memiliki taklif dari sudut pandang syariat.
Adapun jawaban marja taklid atas pertanyaan-pertanyaan yang serupa adalah sebagai berikut:
Pertanyaan: Apa yang menjadi taklif syar’i seorang anak di hadapan uang yang meragukan atau haram yang masuk ke rumah?
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan menggunakan harta (tersebut) sepanjang tidak ada keyakinan ihwal keharamannya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya adalah sebagai berikut:
Ia harus menghindari menggunakan harta haram (apabila ia yakin terhadap keharamannya) dan apabila ia tidak tahu apakah uang yang digunakan halal atau haram, maka ia tidak perlu menghindarinya kecuali ada itmi’inân (kemantapan hati) atas keharaman harta tersebut.[1] [iQuest]
Indeks Terkait:
Pertanyaan 1275 (Site: 1259) Sebab Pengharaman Transaksi Rabawi.