Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila alkohol yang digunakan adalah alkohol yang memabukkan dan aslinya cair, mengikut prinsip ihtiyath, maka alkohol tersebut adalah najis dan apabila (Anda) ragu maka alkohol tersebut dihukum suci.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila kadar alkohol sangat minim misalnya 2 %.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila bahan dasarnya tidak memabukkan.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sesuatu yang bahannya tidak memabukkan atau bahan memabukkan tidak bercampur di dalamnya maka alkohol tersebut dihukumi suci dan semata-mata adanya prosentasi alkohol berdasarkan analisa dan tes pada sebagian bahan makanan tidak akan menyebabkan haramnya makanan tersebut. [iQuest]