Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum tidak dibenarkan apabila disertai dengan musik yang melalaikan dan biasa digunakan pada acara-acara hura-hura atau sedemikian sehingga membangkitkan birahi atau meniscayakan perbuatan haram atau timbulnya kerusakan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila nadanya biasa digunakan pada acara-acara hura-hura dan pesta-pora maka jangan didengarkan dengan sengaja.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Haram (hukumnya) apabila olah raga ini mencakup dansa atau musik.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Dibolehkan apabila olah raga ini tidak disertai dengan musik-musik haram dan juga tidak mengandung kerusakan. Namun apabila olah raga ini meniscayakan orang melakukan perbuatan haram misalnya tidak mengenakan hijab atau menggunakan musik-musik yang membangkitkan syahwat atau olah raga itu sendiri dan gerakan-gerakan badan di dalamnya terkadang membangkitkan syahwat maka olah raga ini haram hukumnya. Musik haram adalah musik yang membangkitkan syahwat seksual manusia. Musik semacam ini umumnya digunakan pada acara-acara pesta pora dan hura-hura. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil