Salah satu syarat sahnya wudu dan mandi adalah tiadanya sesuatu yang menjadi penghalang sampainya air ke anggota badan.[1] Tidak terdapat perbedaan dalam menjalankan syarat ini pada wudu dan mandi.
Karena itu, apabila sesuatu menjadi penghalang, maka ia harus dihilangkan sebelum mandi, apabila sebelum itu ia belum yakin (penghalang tersebut) telah disingkirkan (atau tidak), kemudian ia mandi, maka mandinya tidak sah.[2]
Sesuai dengan pertanyaan fikih (istiftâ’ât) yang diajukan kepada para marja agung taklid, cat kuku adalah penghalang sampainya air.[3]
Benar bahwa adanya cat kuku pada sebagian jari-jari kaki, dapat menghalangi sampainya air, karena itu untuk melihat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada indeks terkait berikut ini:
- Wudu dengan Cat Kuku, Pertanyaan 11846 (Site: 12602).
- Wudu dengan Cat Kuku, Pertanyaan 5779 (Site: 6010).
[1]. Sayid Ruhullah Musawi Khomeini, Taudhih al-Masâil (Muhassya, Imam Khomeini), Riset dan Koreksi: Sayid Muhammad Husain Bani Hasyimi Khomeini, jil. 1, hal. 176 dan hal. 222, Masalah 377, Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
[2]. Ibid, jil. 1, hal. 222, Masalah 377.
[3]. Dengan memanfaatkan Pertanyaan 11846 (Site: 12062) dan Pertanyaan 5779 (Site: 6010).