Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Halal apabila tidak bersumber dari alkohol yang memabukkan dan aslinya tidak cair.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Ada baiknya dihindari mengingat kadar prosentase alkoholnya tinggi.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan berdasarkan asumsi pertanyaan.
Jawaban Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Haram (hukumnya) meminum alkohol, meski ia termasuk alkohol suci. Atas dasar itu, apabila terdapat alkohol pada sejenis makanan, namun alkoholnya tidak mematikan, maka tidak ada masalah memakannya. Artinya bahwa apabila alkohol terdapat pada sebuah makanan dengan kadar yang rendah yang dalam pandangan akal sehat, bahan makanan tersebut, tidak termasuk memiliki alkohol, memakan bahan makanan tersebut tidak ada masalah.
Apabila ekstrak itu benar-benar mengandung kadar alkohol 35 % maka diharamkan untuk mengkonsumsinya, kecuali ia telah hancur pada bahan lainnya. Misalnya apabila vanilla dengan kadar yang sangat sedikit dicampurkan dengan adonan kue yang sangat banyak sehingga orang-orang menyebutnya kue tersebut tidak mengandung alkohol, maka dibolehkan memakan kue tersebut. [iQuest]