Pendapat mayoritas Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut:
Apabila bank merupakan wakil Anda melakukan transaksi syar’i dengan menyimpan deposito (dengan melakukan akad-akad syar’i) maka tidak ada masalah mengambil keuntungan tersebut. Namun apabila deposito disimpan dalam bentuk pinjaman dengan syarat keuntungan maka menerima keuntungan tersebut adalah haram hukumnya.[1]
Ayatullah Bahjat Ra: Mengambil keuntungan deposito adalah riba dan haram kecuali (Anda) melakukan transaksi syar’i dengan pihak bank. Sebagai contoh pihak bank menjual sebuah barang (apa pun itu) kepada nasabah sejumlah keuntungan deposito dengan syarat sejumlah uang ini dipinjamkan kepada pihak bank untuk waktu tertentu.[2]
Ayatullah Wahid: Apabila pada bank tersebut tidak menyaratkan keuntungan dan tidak memandang dirinya berpiutang maka tidak ada masalah menerima keuntungan tersebut meski (ia tahu) bahwa bank memberikan keuntungan.[3] [iQuest]
[1]. Ayatullah Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’ât, Pertanyaan 1926 dan 1940; Ayatullah Nuri, Taudhih al-Masâil, Masâil Mustahdatsa; Ayatullah Tabrizi Ra, Istiftâ’ât, Pertanyaan 2120; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’ât, jil. 1, Pertanyaan 1383 dan 1377; Ayatullah Fadhil Langkarani Ra, Jâmi’ al-Masâil, jil. 1, Pertanyaan 1094 dan 1095 & jil. 2, Pertanyaan 1003; Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 2, Pertanyaan 1990 dan 1991 dengan menggunakan Software Parseman.
[2]. Ayatullah Bahjat, Taudhih al-Masâil, Masalah 2283.
[3]. Ayatullah Wahid Khurasani, Taudhih al-Masâil, Masalah 2850.