Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Berhutang dengan mematuhi rambu-rambu syariat pada dasarnya tidak bermasalah, namun terkait dengan pinjaman-pinjaman yang diberikan bank belakangan ini khususnya untuk haji dan umrah, kami sarankan Anda untuk merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Bi’tsat Pemimpin Agung Revolusi dalam urusan haji dan agen-agen pemberitaan yang ada.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah melakukan umrah dengan cara seperti ini.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pinjaman ini bukan merupakan obyek ju’ala juga bukan transaksi jual-beli, melainkan pinjaman yang imbalannya terdapat keuntungan yang jelas dan keuntungan yang diperoleh juga tidak berada pada batasan gaji (dimana maksimal keuntungan adalah empat persen) karena itu perbuatan seperti ini merupakan obyak dari riba dan hukumnya haram secara syar’i.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila statusnya adalah juâ’la dimana dewasa ini sebagian bank membuka pendaftaran untuk keperluan itu, tidak memiliki sisi syar’i dan pada kenyataannya adalah pinjaman dengan syarat kelebihan yang merupakan riba dan haram. Mendaftar untuk pergi umrah mufradah dengan uang rabawi tidak dibenarkan. [iQuest]