Kode Site
fa16968
Kode Pernyataan Privasi
21746
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang ingin mengambil pengganti (nâib) dalam amalan melontar jumrah bagi orang yang tidak mampu, apakah pertama kali ia dulu yang harus melontar jumrah dan kemudian orang lain?
Pertanyaan
Apabila seseorang ingin mengambil pengganti (nâib) dalam amalan melontar jumrah bagi orang yang tidak mampu, apakah pertama kali ia dulu yang harus melontar jumrah dan kemudian orang lain?
Jawaban Global
Sesuai dengan fatwa para Marja Agung taklid dan Imam Khomeini Ra dibolehkan (jaiz) bagi haji sebelum ia melontar jumrah untuk dirinya sendiri melontarkan jumrah untuk orang lain dengan niat menggantikannya (niyâbah).[1] [iQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.