Inti meminjam tidak bersyarat harus meminta izin hakim syar’i (marja taklid) meski dari bank pemerintah. Meminjam seperti ini sah dari sudut pandang hukum wadh’i meski pinjaman tersebut adalah pinjaman rabawi. Namun apabila pinjaman tersebut pinjaman rabawi maka meminjam uang dari bank tersebut dari sudut pandang hukum taklifi adalah haram terlepas dari apakah pinjaman tersebut dari bank non-Islami ataupun dari pemerintahan Islami atau dari pemerintahan non-Islami. Lain halnya kalau telah sampai pada tingkatan darurat yang membolehkan seseorang melakukan perbuatan haram.
Meminjam uang haram tidak akan menjadi halal dengan izin marja taklid. Bahkan izinnnya juga tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini.
Supaya tidak melakukan perbuatan haram, hal itu dapat dilakukan dengan cara bahwa ia tidak meniatkan menyerahkan kelebihan uang meski tahu bahwa orang itu akan mengambilnya dan bolehnya meminjam, apabila bukan rabawi, tidak terkhusus dalam kondisi darurat dan adanya kebutuhan.”[1] Artinya dibolehkan meminjam rabawi apabila suatu masa Anda berada dalam kondisi darurat dan ketika Anda meminjam uang Anda tidak meniatkan untuk menyerahkan kelebihan pinjaman tersebut.
Kiranya perlu dicermati bahwa Anda diwajibkan untuk menjual barang-barang mubah dan halal kepada para pelanggan Anda bukan menjual barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan lain sebagianya. Hal ini tentu saja tidak ada kaitannya dengan boleh tidaknya meminjam uang. [IQuest]