Ayat yang menjadi pertanyaan adalah sambungan dari ayat sebelumnya sebagaimana yang disebutkan pada surah Al-Maidah (ayat 95). Pada ayat tersebut dikemukakan penjelasan keharaman pemburuan binatang dalam keadaan berihram.
Pada ayat ini Allah Swt berfirman bahwa barang siapa yang telah melanggar batas-batas yang ditentukan oleh-Nya, yaitu mengabaikan keharaman berburu binatang dalam keadaan berihram, maka Allah Swt akan menyiksanya atas perbuatan yang mereka lakukan. Jadi alasan mengapa Allah Swt akan menyiksa mereka adalah karena mereka kembali mengerjakan perbuatan dosa yang dilakukan.[1] Seseorang yang kembali mengerjakan perbuatan haram dengan melakukan perburuan dalam keadaan berihram akan mendapat siksa dari Allah Swt.
Ayat ini, ayat masy’ar (berburu) menunjukkan tentang perbuatan dosa yang begitu besar bagi seseorang yang kembali mengerjakan perbuatan dosa. Dosa yang dilakukan itu adalah dosa yang tidak dapat dikompensasi.
Pada tahapan pertama dapat ditebus dengan kafarah dan taubat. Namun dengan kembali dan mengulang perbuatan itu, maka Allah Swt akan menyiksa orang-orang yang melakukan perlawanan dan pembangkangan karena Dia Maha Kuasa lagi memiliki kekuasaan untuk menyiksa.
Penjelasan seperti ini menerangkan tentang besarnya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan oleh hamba-Nya.[2] Karena mengulang perbuatan yang telah dilarang oleh Allah Swt. [iQuest]
[1]. Muhammad Jawad Mughniyah, Tafsir al-Kâsyif, jil. 3, hal. 128, Darul Kitab Islamiyah, Tehran, 1424 H
[2]. Silahkan lihat, Sayidah Nusrat Amin, Mahkzân al-Irfân dar Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 385, Nehdhate Zanan Musalman, Teheran, 1361 S.