Terdapat dua belas hal yang membatalkan salat yang disebut sebagai mubthilât al-shalât (hal-hal yang membatalkan salat):
1. Hilangnya salah satu syarat salat.
2. Keluarnya sesuatu di antara salat yang membatalkan wudhu dan mandi.
3. Bersedekap dalam salat.
4. Mengucapkan “amin” setelah bacaan surah al-Fatiha.
5. Menyimpang dari arah kiblat selama salat.
6. Mengucapkan sebuah kalimat dalam salat.
7. Tertawa dengan suara dan semisalnya.
8. Menangis dengan sengaja dan dengan suara untuk urusan dunia.
9. Melakukan pekerjaan yang mengacaukan kondisi salat.
10. Makan dan minum.
11. Ragu pada rakaat-rakaat salat yang terdiiri dari dua rakaat dan tiga rakaat atau ragu pada dua rakaat pertama salat-salat yang terdiri dari empat rakaat.
12. Mengurangi dan menambahkan rukun salat dan juga kewajiban salat non-rukun secara sengaja.[1]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
[1]. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat Taudhih al-Masâil Marâji’, hal. 247-250, Tanpa Tempat, 1426 H.
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil