Jawaban-jawaban yang kami terima dari kantor-kantor Marja’ Agung Taklid adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Anda diperkenankan untuk menyisihkan hak syar’i (khumus) Anda dan menyimpan sendiri sampai Anda dapat memberikan harta itu kepada wakil hadhrat ayatullah (mujtahid) dan kemudian membayarkan khumus itu kepada mereka.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Anda dapat menindaklanjuti masalah ini melalui bagian (wujuhât) site Ayatullah Makarim Syirazi.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi (semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya): Terkait dengan pertanyaan ini, Anda dapat merujuk ke internet atau mentransfer uang itu melalui bank yang kemudian disampaikan kepada Marja Taklid atau wakilnya dan lebih baik bila uang khumus itu Anda serahkan kepada Rahbar (Supreme Leader) atau wakil beliau, dan Anda tidak diperkenankan memberikan khumus kepada seseorang tanpa izin khusus dari Marja Taklid (mujtahid jami’ syaraith) atau wakilnya.[iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil