Dirham dan Dinar merupakan mata uang yang galib digunakan dalam urusan-urusan syariat dan alat pembayaran sah pada masa Rasulullah Saw dan masa para Imam Maksum As. Dewasa ini, Dinar dan Dirham tetap digunakan pada sebagian urusan ini.
Dinar adalah mata uang yang berasal dari jenis emas dan Dirham berasal dari perak. Karena itu, dengan mengetahui berat emas dan perak yang digunakan pada Dinar dan Dirham pada masa lalu, kita akan memahami nilai keduanya pada masa sekarang ini.
Dinar syar’i kira-kira beratnya adalah 4/24 gram dan sesuai dengan pendapat juris lainnya adalah kurang lebih 4/46 gram.[1] Setiap Dirham senilai dengan setengah mitsqal perak yang harganya akan dapat diketahui dengan membandingkannya dengan harga hari ini.[2]
Dengan memperhatikan fluktuasi harga dua mata uang berharga ini, Anda dapat menghitung harga sejumlah emas dan perak ini ketika Anda ingin membayar sesuatu dalam Dolar.
Namun salah satu perkara yang harus dibayar seabgai diyat akibat pembunuhan karena kesalahan adalah Dinar dan Dirham yang dapat diketahui dalam beberapa jenis:
1. Apabila korban adalah seorang pria, Muslim dan merdeka maka diyat yang harus dibayar adalah seribu mitsqal syar’i emas. Setiap mitsqal sebanding dengan 18 gram emas.[3] Atau sepuluh ribu Dirham yang masing-masing setiap Dirham senilai dengan 12/6 gram perak.[4]
2. Apabila korban adalah seorang wanita, Muslimah, dan merdeka maka diyatnya adalah setengah dari apa yang disebutkan di atas.[5] [iQuest]
[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), riset dan koreks oleh Bani Hasyim Khomeini, Sayid Muhammad Husain, jil. 2, hal. 129, Daftar-e Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H; Diadaptasi dari Indeks: Satuan Ukuran Dinar Syar’i, Pertanyaan 2204 (Site: 2756).
[2]. Nasir Makarim Syirazi, Kitâb al-Nikah, jil. 6, hal. 19, Intisyarat-e Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib As, Qum, 1424 H.
[3]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 824.
[4]. Ibid.
[5]. Ibid.
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil