Aurat dalam sebagian riwayat memiliki makna yang beragam. Terdapat beberapa tempat yang berbeda yang disebut sebagai aurat. Namun apa yang disebut dalam Fikih sebagai aurat dan diwajibkan untuk menutupnya adalah tempat yang umumnya sudah dikenal dan mengarah pada alat reproduksi depan dan bokong (pantat) bagi kaum pria dan dua bagian depan serta bokong (pantat) bagi kaum wanita.[1]
Di samping pendahuluan di atas, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa poin berikut ini:
- Pada sebagian riwayat bahwa seluruh badan wanita dinilai sebagai aurat dan aurat di sini memiliki makna yang lain.[2]
- Menutup aurat pada beberapa tempat memiliki makna yang lain dan mencakup ukuran lebih dari makna aurat yang dikenal secara umum. Karena itu, ukuran yang harus ditutup ketika masuk ke kamar mandi berbeda dengan tempat-tempat yang harus ditutup ketika pergi ke masjid; karena itu, dalam sebagian riwayat ukuran aurat yang harus ditutupi ketika masuk ke dalam masjid adalah dari pusar hingga lutut.[3] [iQuest]
[1]. Sayid Musa Syubair Zanjani, Kitâb Nikah, jil. 2, hal. 627, Muassasah Pasyuhesy Rai Parda, Qum, Cetakan Pertama, 1419 H.
[2]. Silahkan lihat, indeks: Makna Aurat dalam al-Qur’an dan Hadis, Pertanyaan 8303 (Site: 8411).
[3]. Muhammad bin al-Hasan Thusi, Tahdzib al-Ahkâm, jil. 3, hal. 263, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Keempat Belas, 1407 H.