Pada bank-bank Republik Islam Iran substansi deposito adalah bahwa nasabah menyimpan uangnya dalam bentuk deposito untuk jangka pendek atau jangka panjang dan menjadikan pihak bank sesuai dengan perjanjian bank sebagai wakil supaya uang tersebut digunakan dalam pelbagai transaksi.
Dalam masalah ini transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan adalah tanpa riba dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi-transaki ini dimiliki oleh pihak yang menyimpan deposito, dan pihak bank sebagai tempat terjadinya transaksi hanya menerima keuntungan sebagai wakil saja.[1]
Adapun terkait dengan keuntungan-keuntungan yang diserahkan oleh pihak bank-bank di beberapa negara lainnya hal itu tergantung pada substansi perjanjian antara pembeli, nasabah dan pihak bank terkait. [iQuest]
[1]. Risâlah Dânesyju Muthâbiq bâ Nazhar Dah Tan az Marâji’ ‘Izhâm, hal. 269, Ahkâm Bânki No. 1; Ajwiba al-Istiftâ’ât, hal. 505, Pertanyaan 1926.