Kode Site
fa21702
Kode Pernyataan Privasi
35848
Ringkasan Pertanyaan
Seseorang sebelum meninggal melakukan operasi dan disebabkan oleh jahitan pada sebuah bagian di kulitnya air tidak sampai ke situ. Sekarang jenazah itu telah dikubur. Apa yang harus dilakukan?
Pertanyaan
Salah seorang sahabat memandikan seorang jenazah yang sebelum meninggalnya menjalani operasi dan kini orang tersebut telah dikuburkan. Selang beberapa lama disinyalir bahwa disebabkan oleh jahitan pada salah satu bagian kulitnya sehingga menyebabkan air tidak sampai ke bagian tersebut dan seharusnya ditayammumi setelah dimandikan. Apakah hal yang dilakukan itu sudah tepat?
Jawaban Global
Apa yang ditimbulkan sebagai hasil dari operasi – apabila terdapat keraguan terkait dengan apakah air sampai ke badan atau tidak – tidak akan menciderai keabsahan mandi jenazah dan tidak ada pengaruhnya.
Benar bahwa apabila ia yakin terkait dengan apa yang disebutkan bahwa hasil operasi itu menjadi penghalang sampainya air ke badan dan pembongkaran kuburan juga tidak menyebabkan penghinaan terhadap mayit maka jenazah tersebut harus ditayammumi.
Beberapa Lampiran:
Jawaban sebagian marja agung taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khameni (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Semata-mata apa yang disebutkan (itu) tidak termasuk sebagai penghalang dan bagaimanapun apabila tidak ada kepastian (keyakinan) tentang adanya penghalang maka mandi jenazah yang telah dilakukan dihukumi sahih (sudah tepat).
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila pembongkaran kuburan dan memunculkan jasad untuk dimandikan menyebabkan penghinaan kehormatan mayit maka pembongkaran kuburan tidak diwajibkan dan apabila tidak demikian sekiranya memandikan dilakukan dengan sahih menyebabkan penghinaan terhadap mayit maka tayamum telah mencukupi.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan mandi jenazah (yang telah dilakukan) sudah tepat dan Anda tidak memiliki taklif (yang lain).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila masa penguburan telah lama berlalu yang menyebabkan rusaknya badan mayit maka pembongkaran kuburan tidak dibenarkan namun apabila pembongkaran kuburan tidak menyebabkan penghinaaan (terhadap mayit) maka mayit itu harus ditayamummi. [iQuest]
Benar bahwa apabila ia yakin terkait dengan apa yang disebutkan bahwa hasil operasi itu menjadi penghalang sampainya air ke badan dan pembongkaran kuburan juga tidak menyebabkan penghinaan terhadap mayit maka jenazah tersebut harus ditayammumi.
Beberapa Lampiran:
Jawaban sebagian marja agung taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khameni (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Semata-mata apa yang disebutkan (itu) tidak termasuk sebagai penghalang dan bagaimanapun apabila tidak ada kepastian (keyakinan) tentang adanya penghalang maka mandi jenazah yang telah dilakukan dihukumi sahih (sudah tepat).
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila pembongkaran kuburan dan memunculkan jasad untuk dimandikan menyebabkan penghinaan kehormatan mayit maka pembongkaran kuburan tidak diwajibkan dan apabila tidak demikian sekiranya memandikan dilakukan dengan sahih menyebabkan penghinaan terhadap mayit maka tayamum telah mencukupi.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan mandi jenazah (yang telah dilakukan) sudah tepat dan Anda tidak memiliki taklif (yang lain).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Apabila masa penguburan telah lama berlalu yang menyebabkan rusaknya badan mayit maka pembongkaran kuburan tidak dibenarkan namun apabila pembongkaran kuburan tidak menyebabkan penghinaaan (terhadap mayit) maka mayit itu harus ditayamummi. [iQuest]
[1]. Hasil istiftâ'ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani yang dilakukan oleh pihak Islam Quest.