Kami telah melayankan surat pertanyaan di atas kepada beberapa Kantor Marja Agung Taklid dan menerima jawaban sebagaimana berikut ini:
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah terkait dengan perbuatan ini secara syar’i.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani sebagai berikut:
Air susu manusia tidak termasuk dari kategori yang diharamkan dan adanya batasan menyusui bagi anak yang baru lahir hingga dua tahun adalah untuk menunaikan hak-hak ibu dan anak bukan karena keharaman setelah masa usia dua tahun. Karena itu, tidak ada masalah terkait dengan pertanyaan yang diajukan. [IQuest]