Sesuai dengan pendapat para marja apabila air kur bertemu dengan dengan benda najis itu sendiri (‘ain najâsah) atau bertemu dengan sesuatu yang ternodai benda najis tersebut, apabila tidak disertai dengan ain najasah, bau, warna dan rasanya tidak berubah maka air tersebut tidak najis.[1]
Karena itu, percikan-percikan air yang yang berasal dari pertemuan air kur dan tangan najis apabila tidak disertai dengan benda najis itu sendiri dan bau, warna dan rasanya tidak mengalami perubahan maka air tersebut tidak najis dan hukum air tersebut adalah suci. Apabila kita ragu bahwa apakah percikan-percikan air tersebut disertai dengan najis atau bau, warna dan rasanya berubah atau tidak maka kita tidak boleh mengindahkan keraguan itu dan percikan air tersebut adalah suci. [IQuest]
[1]. Diadaptasi dari Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 39, Masalah 17, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1424 H.