Harapan dan kecintaan kepada seseorang dari lawan jenis dengan maksud menikah dengannya tidaklah termasuk perbuatan dosa dan haram. Demikian juga apabila seseorang menindaklanjuti kecintaan ini, manusia untuk sampai pada tujuan legalnya yaitu menikah secara sah dan syar’i lalu ia memohon dan berdoa kepada Allah Swt atau ber-nadzar atau ber-tawassul kepada para Imam Suci As tentu merupakan sebuah perbuatan yang baik karena kebutuhan untuk menikah dan membentuk ikatan rumah tangga adalah kebutuhan natural manusia yang dianugerahkan Tuhan dalam diri manusia.
Di samping itu, manusia dapat menjadikan seseorang atau beberapa orang sebagai media dan perantara untuk mewujudkan ikatan suci dan pernikahan syar’i ini. Hal ini merupakan sebuah perkara yang telah diterima oleh syara’ dan kebiasaan masyarakat (urf). Bahkan dalam kehidupan Rasulullah Saw acap kali terjadi, para wanita dan anak-anak gadis yang berhasrat menikah dengan beliau mereka mengutus beberapa orang kepada Rasulullah Saw untuk mengutarakan maksudnya. Tentu saja bertawassul kepada Allah Swt dan para Imam Maksum As untuk mewujudkan keinginan suci ini tentu merupakan sebuah perbuatan yang terpuji dan baik. Hanya saja haram hukumnya bagi pria atau wanita memandang dan menatap kepada lawan jenisnya dengan pandangan dan tatapan syahwat. [IQuest]