Kode Site
fa27873
Kode Pernyataan Privasi
41369
Ringkasan Pertanyaan
Saya menikahkan anak gadis saya secara mut’ah dengan salah seorang sahabat saya. Apakah istri saya akan menjadi mahram dengan sahabat saya itu? Bagaimana apabila telah selesai masa akadnya?
Pertanyaan
Salam. Saya menikahkan anak gadis saya secara mut’ah dengan salah seorang sahabat saya. Apakah istri saya akan menjadi mahram dengan sahabat saya itu? Bagaimana apabila telah selesai masa akadnya?
Jawaban Global
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, orang yang disebutkan akan menjadi mahram bagi istri Anda selamanya. Akan tetapi, sebagian marja taklid[1] dalam hal ini berpendapat, “Seorang anak gadis yang menikah secara temporal harus pada tataran tertentu sehingga dapat memberikan kepuasan secara seksual dan apabila ia masih kecil maka ia harus sedemikan menambah waktunya sehingga mencakup masa kesiapan seorang anak gadis (remaja) meski setelah akad ia menghibahkan waktunya.”
Untuk telaah lebih jauh dalam hal ini silahkan merujuk pada indeks 7554 (Pernikahan dengan Putri Yang Masih Menyusu) yang terdapat pada site ini.
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[2]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila dengan memperhatikan kemaslahatan sang putri, akad dilangsungkan, ibunda sang anak telah menjadi mahram dan setelah selesainya masa akad juga hubungan mahram ibunda sang anak akan tetap akan terjaga.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dibolehkan melangsungkan pernikahan sementara meski bukan untuk mendapatkan kepuasan seksual sekalipun dan dilakukan dengan maksud mengikat hubungan mahram dengan kerabat terdekat anak gadis itu dengan syarat bahwa anak gadis yang dinikahi secara temporal pada harus pada tataran tertentu sehingga dapat memberikan kepuasan secara seksual dan apabila ia masih kecil maka ia harus sedemikan menambah waktunya sehingga mencakup masa kesiapan seorang anak gadis (remaja) meski setelah akad ia menghibahkan waktunya.”
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dalam asumsi pertanyaan yang diajukan orang yang disebutkan akan memiliki hubungan mahram selamanya dengan istri Anda.
Ayatullah Agung Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Benar bahwa ibunda sang anak putri akan menjadi mahram selamanya (dengan pria yang dimaksud) dan setelah berakhirnya masa akad hubungan mahram ini akan tetap terpelihara selamanya. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh dalam hal ini silahkan merujuk pada indeks 7554 (Pernikahan dengan Putri Yang Masih Menyusu) yang terdapat pada site ini.
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[2]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila dengan memperhatikan kemaslahatan sang putri, akad dilangsungkan, ibunda sang anak telah menjadi mahram dan setelah selesainya masa akad juga hubungan mahram ibunda sang anak akan tetap akan terjaga.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dibolehkan melangsungkan pernikahan sementara meski bukan untuk mendapatkan kepuasan seksual sekalipun dan dilakukan dengan maksud mengikat hubungan mahram dengan kerabat terdekat anak gadis itu dengan syarat bahwa anak gadis yang dinikahi secara temporal pada harus pada tataran tertentu sehingga dapat memberikan kepuasan secara seksual dan apabila ia masih kecil maka ia harus sedemikan menambah waktunya sehingga mencakup masa kesiapan seorang anak gadis (remaja) meski setelah akad ia menghibahkan waktunya.”
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dalam asumsi pertanyaan yang diajukan orang yang disebutkan akan memiliki hubungan mahram selamanya dengan istri Anda.
Ayatullah Agung Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Benar bahwa ibunda sang anak putri akan menjadi mahram selamanya (dengan pria yang dimaksud) dan setelah berakhirnya masa akad hubungan mahram ini akan tetap terpelihara selamanya. [iQuest]