Terdapat beberapa dalil yang disodorkan para fakih yang menyatakan bahwa air hujan adalah salah satu media yang menyucikan di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kitabullah, al-Qur’an yang menyatakan, “Dia-lah yang mengirim angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang dapat menyucikan” (Qs. Al-Furqan [25]:48) Sebutan bahwa air hujan menyucikan juga mencakup bekas tapak kaki anjing.
2. Ulama Syiah bahkan seluruh ulama kaum Muslimin bersepakat bahwa air hujan juga seperti air mengalir suci dan menyucikan.[1] Sebutan bahwa air hujan menyucikan juga mencakup bekas tapak kaki anjing.
3. Acuan beberapa riwayat yang memandang air hujan sebagai menyucikan:
a. Imam Musa Kazhim As ditanya ihwal hukum apabila air hujan mengalir di atas tempat yang ternodai najis dan kemudian bersentuhan dengan pakaian manusia? Imam Musa Kazhim As bersabda, “Akan menjadi suci apabila air hujan sampai (mengalir) pada pakaian tersebut.”[2]
b. Dalam riwayat Qurb al-Asnad, Ali bin Ja’far As bertanya kepada Imam Musa Kazhim bahwa apabila di atas loteng terdapat najis dan tertimpa air hujan serta air mengalir di atasnya dan mengenai baju seseorang apakah baju orang tersebut menjadi najis? Imam Musa Kazhim As menjawab, “Apabila air hujan mengalir di atas pakaian itu maka pakaian tersebut tidak akan menjadi najis.”[3]
c. Riwayat sahih Hisyam bin Salim yang bertanya kepada Imam Shadiq As ihwal atap rumah yang ternodai najis dan kemudian tertimpa air hujan kemudian mengenai baju seseorang apakah pakaian orang tersebut menjadi najis?” Imam Shadiq As menjawab, “Pakaian orang tersebut dengan perantara (air tersebut) tidak akan menjadi najis.”[4]
d. Ali bin Ja’far bertanyak kepada Imam Musa Kazhim As ihwal atap rumah yang ternodai najis dan kemudian tertimpa air hujan apakah kita dapat mengambil air wudhu dari air yang mengalir dari atap rumah tersebut? Imam Musa Kazhim As menjawab, “Tidak ada masalah apabila air hujan (tersebut) bergerak dan mengalir dan (air hujan itu) dapat dijadikan sebagai air wudhu.”[5] Akan tetapi terdapat beberapa riwayat lainnya dalam masalah ini yang tidak dapat kami nukil seluruhnya mengingat keterbatasan ruang dan waktu. Karena itu kami cukupkan dengan empat riwayat di atas.
Bagaimanapun adanya penyebutan secara mutlak dan tiadanya rincian pada beberapa riwayat ini dapat disimpulkan bahwa bekas telapak kaki anjing akan menjadi suci ketika tertimpa air hujan. [IQuest]
[1]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm, jil. 6, hal. 312, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1365 S.
[2]. Muhammad Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 1, Abwab al-Ma’ al-Muthlaq, Bab 6, Hadis 9, al-Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1409 H.
[3]. Ibid, Hadis 3.
[4]. Muhammad Hasan Najafi, Jawâhir al-Kalâm, jil. 6, hal. 315, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1365 S.
[5]. Muhammad Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 1, Abwab al-Ma’ al-Muthlaq, Bab 6, Hadis 2, al-Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1409 H.