Sesuai fatwa para fukaha (juris) kita bahwa diharamkan bagi kaum pria berhias dengan emas terlepas apakah emas itu adalah emas kuning atau emas putih. Namun harus diperhatikan bahwa platinum adalah bersumber dari bahan metal bukan dari bahan emas.[1]
Karena itu, apabila dengan merujuk kepada para ahli menjadi jelas bahwa emas putih berasal dari bahan emas maka hukumnya haram. Dan tidak ada masalah jika emas putih itu bukan dari bahan emas. [IQuest]
[1]. Ajwiba al-Istiftâ’at (edisi Persia), hal. 90. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 927, Masalah 443. Ayatullah Agung Khamenei: Apabila sesuatu yang disebut sebagai emas putih itu adalah emas kuning yang berdasarkan persenyawaan bahan pewarna menjadi putih maka hukumnya adalah haram. Namun apabila unsur emasnya sedemikian rendah sehingga masyarakat (urf) tidak menyebutnya sebagai emas maka tidak ada halangan (untuk menggunakannya). Apa yang disebut emas adalah berhias dengannya diharamkan bagi pria, terlepas bahwa apakah emas itu adalah kuning atau merah atau putih. Namun harus diperhatikan bahwa platinum adalah bersumber dari bahan metal bukan dari bahan emas dan tidak ada masalah (bagi kaum pria untuk menggunakannya). Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 140, Masalah 255. Ayatullah Agung Makarim Syirazi, apa yang disebut (masyarakat) sebagai emas putih adalah sama hukumnya dengan emas merah atau kuning, dan hukumnya haram, berdasarkan ihtiyath wajib, apabila emas putih itu disebut sebagai emas.