Kode Site
fa30715
Kode Pernyataan Privasi
42788
Tema
Zakat dan Sedekah
Tags
harta|zakat|syarat-syarat|nishab
Ringkasan Pertanyaan
Apa saja yang menjadi syarat-syarat pengenaan zakat?
Pertanyaan
Apa saja yang menjadi syarat-syarat pengenaan zakat pada benda-benda yang dikenai zakat?
Jawaban Global
- Sesuai dengan fatwa para marja agung taklid, “Zakat diwajibkan pada 9 hal: Pertama: Gandum. Kedua: Bibit gandum. Ketiga: Kurma. Keempat: Kismis. Kelima: Emas. Keenam: Perak. Ketujuh, Unta. Kedelapan: Sapi. Kesembilan: Kambing. Apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan maka ia harus menyerahkan zakatnya kepada salah satu muzakki (orang yang berhak mendapatkan zakat) sebagaimana yang dinyatakan pada indeks 6221 (Pengalokasian Zakat).[1]
- Syarat-syarat pengalokasian harta yang dikenai zakat adalah sebagai berikut:
- Harta yang telah sampai pada nisabnya yang akan kita urai nantinya;
- Pemiliknya telah mencapai usia baligh dan akil.
- Pemilik dapat menggunakan harta tersebut.
- Terkait dengan sapi, unta, kambing, emas dan perak, usianya harus melebihi dua belas bulan. Akan tetapi mengikut prinsip ihtiyâth semenjak awal bulan dua belas zakatnya telah menjadi wajib.[2]
- Terkait dengan emas dan perak juga, apabila digunakan sebagaimana bentuk koin yang digunakan di pasaran, maka dikenai zakat dan apabila tidak demikian maka tidak dikenai zakat.[3]
- Nisab harta-harya yang telah disebutkan di atas:
- Zakat gandum, bibit gandum, kurma dan kismis menjadi wajib tatkala telah mencapai 847 Kg.[4] Dalam kondisi ini, apabila pada umumnya menggunakan air hujan atau air sungai, sepersepuluh (1/10) dan apabila pada umumnya menggunakan pengairan dari air sumur dan semisalnya seperdua puluh (1/20), dan apabila menggunakan pengairan dari keduanya secara bersamaan, seperlima belas (1/15) dari hasilnya harus dikeluarkan zakatnya.[5]
- Unta memiliki nisab yang berbeda-beda. Tatkala jumlah unta telah mencapai lima ekor maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Sepanjang jumlah unta tidak mencapai bilangan ini maka tidak ada zakatnya. Kemudian setiap lima ekor unta akan dikenai satu ekor kambing hingga mencapai bilangan 30 ekor maka zakatnya adalah satu ekor unta.[6]
- Nisab atau kadar zakat sapi (kerbau) adalah 30 ekor yang dalam hal ini zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor anak sapi yang memasuki tahun kedua. Dan tatkala jumlahnya mencapai 40 ekor maka zakatnya adalah anak sapi betina yang usianya memasuki tahun ketiga. Apabila jumlahnya mencapai 60 maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua anak sapi yang usianya memasuki tahun kedua.[7]
- Nisab pertama kambing yang mencapai jumlah 40 ekor maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Selama jumlah kambing tidak mencapai 40 ekor maka tidak dikenai zakatnya. Nisab kedua adalah 121 ekor yang harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2 ekor kambing. Nisab ketiga adalah 201 dan zakatnya adalah 3 ekor kambing. Untuk kadar yang lebih besar harus dihitung seratus per seratus dan setiap kelipatan seratus zakatnya adalah satu ekor kambing.[8]
- Zakat emas adalah 20 mistqal syar’i yang sesuai dengan pendapat masyhur seukuran dengan 70 gram dan dikenai 2.5 % darinya. Setiap empat mitsqal bertambah maka 2.5 % dari jumlah emas yang bertambah itu dikeluarkan sebagai zakatnya.[9]
- Nisab perak adalah 105 mitsqal normal yang sesuai dengan pendapat masyhur seukuran dengan 484 gram. Apabila perak mencapai kadar ini dan syarat-syarat lainnya yang telah disebutkan maka pemiliknya harus mengeluarkan 2.5 % dari perak tersebut. Dan setiap 21 mitsqal normal bertambah maka dari tambahan 21 mitsqal ini dikenai zakat sebanyak 2.5 %.[10]
Harap diperhatikan hal-hal telah disebutkan di atas adalah hal-hal yang mungkin saja menjadi persoalan harian yang dihadapi oleh masyarakat. Karena itu untuk memperoleh data tentang nisab-nisab yang lain dan penjelasan lebih jauh kami persilakan Anda untuk merujuk pada buku-buku yang lebih detil membahas masalah ini sebagaimana yang disebutkan pada catatan kaki. [iQuest]
[1]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (Muhassya) disusun oleh Bani Hasyimi Khomeini, Sayid Muhammad Husain, jil. 2, hal. 107, Masalah 1853, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H; namun sebagian marja agung taklid, di samping Sembilan harta yang wajib dikenai zakat, mengikut prinsip ihtiyâth wajib memandang modal usaha dan kerja juga dikenai zakat sebagian lainnya memandangnya mustahab. Silahkan lihat, 9422 (Site: Harta-harta Yang Dikenai Zakat Wajib dan Mustahab)
[2]. Ibid, hal. 108.
[3]. Diadaptasi dari Indeks 34289.
[4]. Taudhih al-Masâil (Muhassyâ), jil. 2, hal. 113, Masalah 1864.
[5]. Silahkan lihat, ibid, hal. 118 & 119.
[6]. Ibid, hal. 135, Masalah 1910.
[7]. Ibid, hal. 136, Masalah 1912.
[8]. Ibid, hal. 137, Masalah 1913.
[9]. Silahkan lihat, ibid, hal. 128.
[10]. Silahkan lihat, ibid, hal. 129.