Jawaban kantor para marja agung terkait dengan pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Apabila mampu Anda harus meletakkan (turbah) di atas sesuatu yang tetap (tidak bergerak).
Kantor Ayatullah Agung Siistan (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Manusia yang memiliki uzur harus mengerjakan shalat seukuran yang ia mampu.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Tiada halangan apabila seseorang melakukan sujud di atas bantal (yang menjadi sandaran turbah) atau sesuatu yang lain dimana badan pada awalnya tidak tenang (bergerak) dan kemudian menjadi tenang.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Dâmat Barâkatuhu) sebagai berikut:
Apabila tidak memungkinkan, turbah diletakkan pada sesuatu yang tetap (tidak bergerak) kalau tidak dapat dilakukan maka ia harus mengerjakan shalat sesuai dengan kemampuannya. [IQuest]