Kode Site
fa36481
Kode Pernyataan Privasi
53656
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya memanfaatkan beberapa kegunaan mandi janabah lalu ia mandi janabah meski ia tidak junub?
Pertanyaan
Salamun Alaikum. Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan terkait dengan mandi janabah. 1. Apa hukumnya memanfaatkan beberapa kegunaan mandi janabah lalu ia mandi janabah meski ia tidak junub? 2. Apabila seseorang sebelum mandi janabah ia telah berwudhu, apakah dengan mandi janabah ia harus berwudhu lagi dan ia tidak dapat mengerjakan salat dengan mandi ini?
Jawaban Global
Kami akan menjawab pertanyaan Anda sesuai dengan urutannya sebagai berikut:
- Seseorang yang tidak junub dan faktor-faktor penyebab janabah[1] tidak diperoleh maka ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mandi janabah dan apabila ia mengerjakan mandi janabah maka ia adalah seseorang yang mandi untuk membersihkan badan (saja). Karena itu, ia tidak memperoleh apa yang diinginkan dari mandi janabah. Misalnya ia tidak dapat mengerjakan salat dengan mandi janabah ini tanpa wudhu.
- Apabila seseorang sebelum mandi janabah, memiliki wudhu namun karena adanya faktor-faktor penyebab mandi janabah maka wudhunya batal. Nah, apabila ia telah mengerjakan mandi janabah dan tidak melakukan sebuah perbuatan yang membatalkan wudhu[2] maka ia harus dengan mandi itu, tanpa mengambil wudhu, mengerjakan salat. Namun apabila tatkala mandi melakukan sebuah perbuatan yang membatalkan wudhu, maka untuk mengerjakan salat dan lain sebagianya, ia harus berwudhu terlebih dahulu. [iQuest]
[1]. Penyebab janabah itu ada dua: 1. Melakukan senggama (jimak) yaitu tatkala alat reproduksi pria melakukan penetrasi hingga batasan khitan atau melewati batasan khitan pada alat reproduksi wanita atau pada pria, depan atau belakang, entah ia itu seorang baligh atau non baligh, bahkan sekiranya sperma tidak keluar. 2. Keluarnya sperma, entah dalam tidur atau terjaga, sedikit atau banyak, disertai dengan syahwat atau tidak, dengan ikhtiar atau tanpa ikhtiar. Diadopsi dari Pertanyaan 2028.
[2]. Tujuh hal yang membatalkan wudhu: 1. Keluarnya air kencing (buang air kecil). 2. Keluarnya kotoran besar (buang air besar). 3. Keluarnya angin dari perut (kentut). 4. Tidur yang membuat mata tertutup dan telinga tidak mendengarkan (apa pun), namun apabila mata tertutup dan telinga (masih) mendengarkan maka hal itu tidak membatalkan wudhu. 5. Segala sesuatu yang menghilangkan akal, seperti gila, mabuk dan tidak sadar (pingsan). 6. Istihadha (bagi kaum wanita). 7. Segala sesuatu yang menyebabkan mandi seperti janabah, (haid dan menyentuh jenazah). Diadopsi dari Pertanyaan 3867.