Pandangan (fatwa) seluruh marja dalam hal ini bahwa sekiranya uang tersebut diperoleh dari penghasilan dan tahun khumusnya telah lewat adalah sebagai berikut:
Apabila uang tersebut terima (tanpa kesusahan) pada awal tahun khumus maka uang tersebut harus dikeluarkan khumusnya. Dan apabila tidak demikian, kapan saja ia menerima uang tersebut maka ia harus segera menyerahkan khumus uang tersebut.[i]
Namun apabila Anda sendiri sangat membutuhkan uang itu maka Anda dapat menggunakan (baca: meminjam) uang tersebut dari marja taklid Anda atau wakilnya dan meminta waktu untuk dapat menyerahkan khumusnya hingga pada masa yang tepat yaitu ketika Anda memiliki kemampuan untuk membayar khumus uang tersebut. [IQuest]
[i]. Imam Khomeini, Istiftâ’at, jil. 1, Pertanyaan 96. Ayatullah Fadhil, Jâmi’ al-Masâil, jil. 1, Pertanyaan 833. Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’at, jil. 1, Pertanyaan 319. Ayatullah Bahjat, Taudhih al-Masâil, Masalah 1379. Ayatullah Siistani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 1, Masalah 1251. Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftâ’at, jil. 2, Masalah 372. Ayatullah Tabrizi, Istiftâ’at, Masalah 946. Ayatullah Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’at, Masalah 870. Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 1, Masalah 621. Kantor Ayatullah Wahid.