Darah merupakan salah satu najis yang apabila sesuatu atau sebuah tempat bersentuhan dengannya (dalam keadaan basah) maka sesuatu atau tempat tersebut akan menjadi najis. Sesuatu atau sebuah tempat akan menjadi suci hanya setelah benda najis itu sendiri (darah) disingkirkan dan dicuci dengan air (sekali dengan air kurr atau mengalir [jâri]).
Adapun terkait dengan apakah darah menjadi suci dengan air qalil, para marja agung taklid berkata, “Lantai yang beralaskan tegel, ubin dan lantai keras yang tidak dapat ditembus air apabila ternodai najis akan suci dengan air qalil. Namun air sedemikian harus dikucurkan sehingga mengalir dan apabila air yang dikucurkan di atasnya keluar menuju sebuah lubang maka seluruh lantai (yang ternodai najis) akan menjadi suci.”[1]
Karena itu, apabila benda najis itu (darah) telah disingkirkan dari lantai, namun tidak dicuci dengan air kurr atau air mengalir atau air qalil, lantai tersebut masih tetap najis dan najis tersebut akan berpindah ke tempat-tempat lain (berjalan dengan kaki basah atau dengan mengepel lantai tersebut) dan dapat menajiskan segala sesuatu dengan perantara ketiga. Karena “Kapan saja sesuatu yang suci bersentuhan dengan sesuatu yang najis dan masing-masing dari keduanya atau salah satunya sedemikian dalam kondisi basah sehingga membasahi yang lainnya maka sesuatu yang suci akan menjadi najis.”[2]
Apabila Anda tidak dapat menyucikan tempat-tempat yang Anda yakini telah najis maka Anda sedapat mungkin harus berhati-hati supaya tempat-tempat tersebut tidak bersentuhan dengan sesuatu yang basah (misalnya dengan membungkusnya atau menempelkan sesuatu di atasnya apabila memungkinkan) dan Anda harus menyiramnya dengan air apabila benda atau tempat yang telah najis itu bersentuhan dengan sesuatu yang basah.
Bagaimanapun, pertanyaan Anda telah kami layangkan ke beberapa kantor marja agung taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jawaban Pertama: Apabila Anda meyakini akan berpindahnya najis ke tempat-tempat lain maka (tempat-tempat tersebut) telah najis dan kalau (Anda) tidak yakin maka tempat itu saja yang najis.
Jawaban Kedua: Hukumnya telah menjadi jelas dengan jawaban pertama.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sedapat mungkin Anda menghindar dari tempat-tempat yang Anda yakini telah terkena najis dan Anda tidak memiliki taklif lebih dari itu.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Semata-mata menyucikan tempat tersebut dengan menggunakan kain (maka tempat tersebut) tetap najis.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Segala sesuatu akan menjadi najis apabila bersentuh dengan sesuatu yang basah. Benda yang ternodai najis (mutanajjis) juga dihukumi sebagai najis. Apabila air tidak dapat dialirkan dan tempat yang ternodai najis itu adalah lantai maka lantai itu hanya dapat dengan sinar matahari. Untuk mengetahui tata cara bagaimana menyucikan lantai dengan sinar matahari Anda dapat merujuk pada Risâlah Taudhih al-Masâil. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks terkait:
1. Indeks: Cara-cara Menetapkan Kenajisan Sesuatu, Pertanyaan No. 1972.
2. Indeks: Berpindahnya Najis dari Sesuatu Yang Ternoda Najis (Mutanajjis), Pertanyaan No. 1769.
3. Indeks: Menyucikan Sesuatu yang Najis, Pertanyaan No. 1073.
4. Indeks: Najisnya Sesuatu yang Suci, Pertanyaan No. 808.