Kode Site
fa4636
Kode Pernyataan Privasi
18977
Ringkasan Pertanyaan
Apakah sah hukumnya menggunakan dua turbah untuk sujud?
Pertanyaan
Apakah sah hukumnya menggunakan dua turbah untuk sujud? Apakah sah merubah ketinggian tempat sujud dalam salat?
Jawaban Global
Tempat sujud bagi orang yang mengerjakan salat tidak boleh lebih di atas atau lebih di bawah dari empat jari tertutup dari tempat kedua lututnya...”[1] Karena itu apabila ketinggian dua turbah tidak lebih dari empat jari tertutup maka orang yang mengerjakan salat dapat sujud di atas dua turbah tersebut. Dan juga tidak ada masalah merubah ketinggian tempat sujud dalam salat. [IQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.