Sehubungan dengan tatto kebanyakan marja taklid berfatwa bahwa apabila tatto semata-mata warna atau berada di bawah kulit dan tidak terdapat halangan sampainya air di atas kulit maka wudhu, mandi dan salatnya sah.[1]
Kecuali tatkala halangan yang disebutkan berada di atas kulit dan mengandung jerm (kotoran yang tersisa) dan melekat sehingga menghalangi sampainya air ke kulit;[2] dalam kondisi seperti ini pertama-tama penghalang harus disingkirkan dan kemudian mengerjakan mandi atau wudhu.
Dengan demikian, apabila tatto mengandung jerm dan menghalangi sampainya air wudhu dan mandi ke badan maka sebelum wudhu atau mandi jerm itu harus disingkirkan.[3] Selain itu, tidak ada masalah apabila seperti tatto dan berada di bawah kulit yang tidak menghalangi sampainya air ke badan. Demikian juga, menunaikan amalan-amalan haji seperti thawaf dan salat thawaf yang memerlukan thaharah (wudhu dan mandi) sah dalam kondisi seperti ini. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks: Keabsahan Wudhu dengan Tatto, Pertanyaan 1865 (Site: 1860)
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.