Pertanyaan ini masih kabur dan untuk menghilangkan kekaburan itu kita harus mengkaji pertanyaan ini dalam dua bagian:
1. Apakah tayamum yang dimaksud adalah tayamum sebagai ganti wudhu untuk mengerjakan salat?
2. Atau dengan bertayamum kita ingin tangan najis kita menjadi suci dan menyingkirkan kenajisannya.
Allah Swt menjadikan tayamum sebagai ganti wudhu atau mandi untuk memperoleh kesucian batin sekiranya a tidak memungkinkan bagi mukallaf untuk wudhu atau mandi. Atas dasar itu, apabila mukallaf tidak memiliki akses air (atau tidak memiliki air) maka tayamum telah memadai (baginya) sebagai ganti wudhu atau mandi.
Adapun untuk memperoleh kesucian lahir (menyucikan segala sesuatu yang najis) tayamum tidak memadai. Oleh itu, apabila badan terkena najis, najis tersebut harus disucikan dengan air supaya mukallaf dapat mengerjakan salat. Dalam hal ini, tayamum tidak dapat menggantikan air sehingga dapat menyucikan badan. Dan kita tahu bahwa salat tidak dapat dikerjakan (batil) dengan badan najis kecuali hingga akhir waktu air tetap tidak dijumpai dan mukallaf terpaksa harus menunaikan salat dengan badan yang masih terkena najis.[1] [iQuest]
[1]. Silahkan lihat, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 469, Masalah 848: Masalah ini dinyatakan dalam tiga bentuk yang rinciannya akan dibahas kemudian, meski badan atau pakaian orang yang melakukan salat (mushalli) terkena najis, salatnya akan tetap sah: Pertama, terkena najis melalui luka atau luka dalam atau kutil yang terdapat pada badannya, pakaian atau badannya yang ternodai najis. Kedua, badan atau pakaianya ternoda darah kurang dari kepingan Dirham (seukuran uang logam kecil). Ketiga, ia terpaksa mengerjakan salat dengan pakaian atau badan yang terkena najis. Pada dua bentuk, apabila hanya pakaian orang salat yang terkena najis, (namun) salatnya tetap sah: Pertama, pakaian-pakaian kecilnya seperti kaos kaki dan penyeka keringat yang terkena najis. Kedua, pakaian suster perawat bayi yang terkena najis.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.