Yang lain bahwa dalam surat wasiat tersebut terdapat redaksi kalimat yang diwasiatkan mendiang bapak saya yang menyebutkan bahwa sepertiga hartanya digunakan untuk keperluan pembelian perabotan rumah tangga saya setelah menikah dan keperluan belanja pernikahan saudara saya yang kecil yang juga menjadi obyek sengketa. Mereka tidak menerima harta tersebut digunakan untuk keperluan belanja pernikahan saudaraku. Demikian juga pembelian perabotan rumah saya. Bagaimana saya harus menghitung dan mengestimasi pembelian perabotan rumah tersebut demikian juga belanja pernikahan saudaraku. Apa yang menjadi tugas kami dalam menghadapi dua saudara itu?
Dengan memperhatikan persoalan yang Anda kemukakan, kami memandang perlu melayangkan pertanyaan Anda ke beberapa kantor marja agung dan menerima jawaban sebagaimana berikut ini:
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Anda dapat memproses masalah ini melalui pengadilan dan warisan dibagikan sesuai dengan hukum waris kepada para ahli waris. Belanja pernikahan dan pembelian perabotan rumah harus diserahkan sepertiga dari harta berdasarkan urf (tradisi) keluarga Anda.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Wasiat mayat harus dilaksanakan persis dengan apa yang diwasiatkan dan apabila orang yang ditunjuk sebagai washi tidak menjalankan wasiat tersebut maka ia telah melakukan dosa. Hanya saja wasiat yang berlaku hanya pada sepertiga harta saja. Dan lebih dari sepertiga harus disepakati oleh para ahli waris. Istri (tetap) menerima warisan dan tiada seorang pun yang dapat menghalanginya dalam menerima warisan. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
Indeks: Saham Warisan Ayah, Ibu, Istri dari Mayit Pria, Pertanyaan 1325 (Site: 1320)