Dalam pandangan syariat diharuskan untuk tidak menyentuh ayat-ayat al-Qur’an dan nama-nama yang mengandung keberkahan Tuhan tanpa wudhu dan kesucian. Di samping itu tidak boleh dihina dan direndahkan.[1] Misalnya jangan sampai ternodai najis dan dibakar dan lain sebagainya.
Hanya saja tidak wajib koran-koran dan kertas-kertas yang tidak digunakan lagi yang mengandung ayat-ayat al-Qur’an dan nama-nama suci Tuhan itu disingkirkan atau untuk menyingkirkannya harus dialirkan di air atau dikubur dalam tanah, melainkan hari ini jalan terbaik adalah mengumpulkannya dan menyerahkannya kepada para petugas atau sentra-sentra recycling benda-benda atau bahan-bahan sehingga dapat digunakan kembali. Apabila hal ini tidak memungkinkan Anda dapat mengemasnya dan menyimpannya di gudang atau di suatu tempat sehingga siapa pun dapat mengambilnya dan memanfaatkannya. [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masail Maraji’, jil. 1, hal. 207 (Diadaptasi dari Fatwa-fatwa Pemimpin Agung Revolusi), Pertanyaan 162 dan 165.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.