Apabila sesuatu yang harus dihormati – seperti sebuah sehelai kertas atau sesuatu yang tertulis nama Allah Swt atau Nabi Saw atau salah seorang Imam Maksum As di dalamnya – terjatuh di selokan yang bersambung dengan toilet dan mengeluarkan dan mengeruk barang tersebut dari selokan meski menimbulkan kepayahan namun tetap wajib dilakukan. Apabila tidak mungkin dikeluarkan, WC tersebut tidak boleh digunakan hingga ia yakin bahwa kertas itu telah hancur.
Demikian juga apabila turbah jatuh di toilet dan tidak mungkin untuk dapat mengeluarkannya, sepanjang ia belum yakin bahwa turbah itu secara keseluruhan telah hancur, maka ia tidak boleh menggunakan toilet tersebut.[1]
Harap diketahui bahwa pertanyaan ini juga telah kami sampaikan ke beberapa kantor marja agung taklid dan jawabannya adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan menggunakannya apabila (barang tersebut) telah keluar dari toilet melalui selokan atau drainase perkotaan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dilarang menggunakan toilet tersebut sepanjang belum diperoleh keyakinan tentang hancurnya nama-nama suci tersebut. Larangan ini diperuntukkan bagi orang yang mengetahui kejadian ini namun (Anda) tidak perlu memberitahukan orang lain.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila terjatuh di toilet, cincin tersebut harus segera, apabila memungkinkan, dikeluarkan meski harus mengeruk selokan dan selama cincin tersebut tidak dikeluarkan maka toilet tersebut tidak dapat digunakan. Benar bahwa apabila (toilet) bersambung dengan drainase perkotaan, apabila diperoleh ithmi’nan (kemantapan hati) bahwa nama Allah Swt tidak ditemukan pada tempat yang disebutkan dan telah keluar dari tempat itu, maka tidak ada halangan (bagi Anda) untuk membuang air di tempat itu. [iQuest]
[1]. Jawaban yang diterima dari Kantor Pemimpin Agung Revolusi; Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 93, Masalah 140.
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.