Pertanyaan ini telah kami sampaikan ke beberapa kantor marja agung taklid dan jawabannya adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Berdasarkan asumsi pertanyaan mengikuti (imam) tidak perlu dilakukan dalam dua hal yang disebutkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Duduk dalam kondisi jongkok (tajâfi) dan membaca tasyahud namun tidak mengucapkan salam. Kemudian berdiri setelah imam jamaah mengucapkan salam.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengikut imam jamaah mustahab hukumnya meski ia dapat (berniat) mengerjakannya secara furada (sendirian). Namun lebih baik ia mengikuti imam jamaah dan berdiri setelah imam menyampaikan salam kemudian menuntaskan salatnya.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaifani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mustahab (dianjurkan) mengikuti imam membaca tasyahud dalam kondisi jongkok.
Dalam pada itu pertanyaan Anda juga telah diajukan kepada Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani. Jawaban beliau adalah bahwa mustahab (dianjurkan) mengikuti membaca tasyahud namun mengikut prinsip ihtiyath (wajib) pelaku salat tidak mengikut imam jamaah dalam mengucapkan salam. [iQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.