Shalat tarawih disebut sebagai shalat-shalat nafilah yang dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadhan selepas shalat Isya.[1]
Ahlusunnah memulai shalat-shalat ini mengikut perintah Khalifah Kedua. Mereka mengerjakan shalat ini secara berjamaah.[2]
Dan sebagaimana yang Anda katakan bahwa jumlah rakaat dalam shalat tarawih ini beragam dan berbeda-beda di kalangan Ahlusunnah.[3] Akan tetapi sesuai dengan riwayat-riwayat yang dinukil dalam kitab-kitab Ahlusunnah sendiri menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak mengerjakan shalat ini secara berjamaah. Demikian juga, dalam hadis-hadis tersebut disebutkan bahwa mengerjakan shalat-shalat nafilah secara berjamaah adalah bid'ah dan tidak dibenarkan (lâ yajuz).[4][]
[1]. Sa'idi Abu Habib, al-Qâmus al-Fiqhi Lughat, hal. 155.
[2]. Ibnu al-Syaraf al-Nawawi, Syarh al-Arba'in al-Nawawi fi al-Ahâdits al-Shahihah al-Nabawiyah, hal. 25.
[3]. Untuk mengetahui lebih jauh tentang jumlah bilangan rakaat tarawih sepanjang sejarah para khalifah dan setelahnya kami persilahkan Anda merujuk pada kitab, al-Fiqh 'ala Madzâhib al-Arba'ah wa Madzhab Ahlulbait As," jil. 1, hal. 474.
[4]. Silahkan lihat, Syaikh Hurr al-Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 8, hal. 44, bab 'Adam jawâz al-Jama'ah fi Shalat al-Nawâfil fî Syahri Ramadhan wa lâ fî ghairihi. Ayatullah Ja'far Subhani, al-Inshâf fi Masâil Dam Fihâ al-Khilâf, hal. 381.