Seluruh jenis dan obyek riba dalam pandangan Islam adalah haram dan terdapat beberapa hal saja yang dikecualikan sebagai berikut:
1. Kaum Muslimin mengambil riba dari orang-orang kafir (kafir dzimma) yang tidak berada dalam lindungan Islam.
2. Seorang ayah mengambil riba dari anaknya atau sebaliknya.
3. Seorang suami mengambil riba dari istrinya atau sebaliknya.[1]
Apabila seseorang bekerja di bank pada departemen yang berhubungan langsung dengan transaksi rabawi sedemikian sehingga ia berpengaruh pada proses berlangsungnya transaksi tersebut maka tidak dibenarkan baginya untuk bekerja di departemen tersebut.[2]
Dan tidak ada masalah apabila ia bekerja pada departemen yang tidak bertalian dengan perbuatan haram secara syar'i dan mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut.[3] Karena itu pegawai bank-bank yang berurusan dengan praktik rabawi apabila ia ingin selamat dan terhindar dari praktik rabawi dan mendapatkan gaji haram maka ia harus mutasi pada departemen yang tidak melakukan transaksi rabawi. [IQuest]
[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 1048 (Site: 1118)
[2]. Taudhil al-Masâil (Al-Mahsyih lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 936, pertanyaan 1914, Istiftâ'at az Maqam-e Mua'azzham-e Rahbari.
[3]. Taudhil al-Masâil (Al-Mahsyih lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 943, pertanyaan 1948, Istiftâ'at az Maqam-e Mua'azzham-e Rahbari.