Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (semoga Allah senantiasa memberkahinya) memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut: "Bekerjasama dengan musuh-musuh Islam yang memerangi Islam dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Dan memperoleh uang dengan jalan seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat . Seluruh uang yang diperoleh darinya adalah haram. Karena itu, untuk membelanjakannya harus mendapat izin dari Wali Faqih terlebih dahulu. Artinya, uang itu tidak boleh dibelanjakan kecuali setelah mendapat izin dari Wali Faqih.[IQuest]
Untuk telaah lebih jauh, silahkan lihat beberapa indeks berikut ini:
1. Indeks: Ihwal Mukmin Sejati, Pertanyaan No. 802, Site: 863.
2. Indeks: Perilaku kaum Muslimin dengan orang-orang non-Muslim, Pertanyaan No. 1644, Site:1854.
3. Indeks: Keyakinan terhadap Wilayah Fakih, Pertanyaan No. 5957, Site: 646.
4. Indeks: Kiat Menghadapi Psy War, Pertanyaan No. 6891, Site: 7131.
5. Indeks: Beberapa Pekerjaan Haram, Pertanyaan No. 519, Site: 566.