Patung-patung terdiri dari dua bagian:
1. Patung-patung makhluk hidup
2. Patung-patung makhluk non-hidup.
Ayatullah Bahjat Ra berkata, “Masalah membuat patung (dari) makhluk hidup adalah haram. Namun menyimpannya bukan untuk keperluan haram mengikut pendapat yang azhar (lebih kuat) adalah dibolehkan. Demikian juga tidak ada halangan melakukan transaksi dengan maksud seperti ini, meski mengikut prinsip ihtiyâth mustahab ada baiknya transaksi tersebut ditinggalkan.
Ayatullah Makarim Syirazi juga berkata, “Masalah membangun patung, melakukan transaksi jual-beli dengan patung adalah bermasalah (isykâl), namun tidak ada masalah melakukan transaksi jual-beli sabun yang berbentuk patung atau gambar yang menonjol terukir di dalamnya.[1]
Demikian juga tidak ada masalah membangun patung, melakukan transaksi jual-beli dan menyimpan patung makhluk non-hidup.
Dengan demikian, tidak ada masalah hukumnya menyimpan patung yang bersamung dengan cermin, tempat lilin, boneka (dari makhluk hidup dan makhluk non-hidup) di rumah.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali) dalam menjawab pertanyaan ini mengatakan, “Makruh hukumnya menyimpan patung di rumah meski hal tersebut tidak haram.”
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Tidak ada masalah membeli dan menyimpan patung (di rumah).[IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks terkait berikut ini:
Indeks: Seni Mematung dan Melukis dari Sudut Pandang al-Qur’an, Pertanyaan No. 3085 (Site: 3338)
Link Site Istifta’at (Kode 110)