Pemimpin Agung Revolusi (Rahbar) dalam menjawab pertanyaan seperti ini berkata, “Rukyat dengan media tidak berbeda dengan rukyat melalui cara biasa dan (rukyat dengan media tersebut) adalah muktabar (dapat dijadikan sebagai sandaran). Kriterianya adalah harus melihat (rukyat). Karena itu rukyat dengan mata, kaca mata atau teleskop dihukumi satu. Adapun pantulan ke komputer dapat disebut rukyat atau tidak adalah bermasalah secara hukum karena tidak jelas keabsahannya.”[1]
Karena itu pijakan dasar fikih Pemimpin Agung Revolusi (Rahbar) dalam masalah penetapan hilal adalah dibenarkan menggunakan kaca mata, kamera, teleskop untuk menetapkan awal bulan (hilal). [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masail (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 1, hal. 986, Pertanyaan 853; Ayatullah Khamenei, Ajwibat al-Istifta’at (edisi Persia), hal. 174