Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhillu al-‘Âli):
Pada dasarnya dibolehkan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhillu al-‘Âli):
Dibolehkan apabila tidak membahayakan bagi badan dan gambar-gambar tato tersebut tidak menyebabkan kerusakan moral dan bagaimanapun tidak menciptakan kesulitan untuk wudhu dan mandi (wajib).
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhillu al-‘Âli):
Bukan merupakan pekerjaan yang baik dan hukumnya haram pada sebagian perkara seperti menggurat nama-nama suci seperti nama Allah, Rasulullah dan para Imam Maksum As.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah memanjangkan keberkahannya) sebagai berikut:
Dibolehkan apabila tato (itu) tidak membahayakan bagi badan dan gambar yang menjadi tato tidak mengandung perkara haram seperti gambar wanita non-mahram dan pada masyarkat (urf) tidak menjadikan seseorang (yang bertato) itu terhina serta bagi pria tidak termasuk perbuatan yang menyerupai (tasyabbuh) kaum wanita. [IQuest]