Berikut ini adalah jawaban yang diberikan oleh Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah melanggengkan keberkahannya):
Para pengikut agama lainnya yang menerima konstitusi negara atau terikat kontrak dengan pemerintahan Islam, maka dalam batasan konstitusi atau kontrak yang disebutkan, memiliki kewajiban untuk mentaati wali fakih. Namun hal ini pada tataran dunia luaran (alam itsbat) dan keharusan yang mesti ditetapkan oleh pemerintah kepada mereka untuk mentaati wali fakih. Lain halnya pada tataran dunia tsubut (kenyataan sebenarnya), mengingat seluruh manusia memiliki tugas dan kewajiban untuk menjalankan taklif-taklif syariat, maka ketaatan kepada wali fakih adalah wajib secara mutlak bagi seluruh anggota masyarakat terlepas apakah ia seorang Muslim atau non-Muslim. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauih silahkan lihat indeks terkait berikut ini:
Keluasan Wilâyah Fakih terkait dengan Negeri-negeri Lainnya, Pertanyaan 10764 (Site: 10704).