Ringkasan Pertanyaan
Apakah talak atau cerai itu tidak termasuk sebagai pelanggaran hak azasi manusia?
Pertanyaan
Apakah talak atau cerai itu tidak termasuk sebagai pelanggaran hak azasi manusia?
Jawaban Global
Talak atau cerai merupakan salah satu hak azasi manusia; karena pada kenyataannya dalam talak tidak ada satu pun hak seseorang yang dilanggar.
Talak atau cerai merupakan salah satu solusi yang ditetapkan pada seluruh agama dan mazhab ketika suami dan istri, apa pun dalilnya, tidak lagi dapat melanjutkan kehidupan rumah tangganya sehingga keduanya harus berpisah.
Dengan berpisah atau menikah kembali dengan pasangan yang lain atau memilih tetap single, boleh jadi mereka memperoleh hidup yang lebih baik dan lebih sukses; karena itu apabila talak dan cerai itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hal ini sama sekali tidak bertentangan atau berlawanan dengan hak azasi manusia.
Untuk diketahui bahwa talak dalam Islam merupakan suatu hal yang dihalalkan namun dinilai paling buruk, meski demikian – seperti aliran-aliran hak azasi lainnya – hal ini adalah hal yang sudah diterima sebagaimana adanya (taken for granted).
Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) juga tidak memandang talak ini sebagai bentuk perbuatan illegal bahkan sebaliknya mengakui talak ini secara resmi. "Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian."[1] [iQuest]
Talak atau cerai merupakan salah satu solusi yang ditetapkan pada seluruh agama dan mazhab ketika suami dan istri, apa pun dalilnya, tidak lagi dapat melanjutkan kehidupan rumah tangganya sehingga keduanya harus berpisah.
Dengan berpisah atau menikah kembali dengan pasangan yang lain atau memilih tetap single, boleh jadi mereka memperoleh hidup yang lebih baik dan lebih sukses; karena itu apabila talak dan cerai itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hal ini sama sekali tidak bertentangan atau berlawanan dengan hak azasi manusia.
Untuk diketahui bahwa talak dalam Islam merupakan suatu hal yang dihalalkan namun dinilai paling buruk, meski demikian – seperti aliran-aliran hak azasi lainnya – hal ini adalah hal yang sudah diterima sebagaimana adanya (taken for granted).
Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) juga tidak memandang talak ini sebagai bentuk perbuatan illegal bahkan sebaliknya mengakui talak ini secara resmi. "Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian."[1] [iQuest]