Kode Site
fa10359
Kode Pernyataan Privasi
73679
Tags
Hadis|Nabi Muhammad Saw|rafa’
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan hadis rafa’?
Pertanyaan
Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan hadis rafa’?
Jawaban Global
Hadis rafa’ adalah judul dari dua hadis Nabi Muhammad Saw. Pertama mengandung gugurnya taklif dan segala konsekuensinya atau hilangnya pengaruh wadh’i atau taklif sebagian amalan mukallaf dalam agama Islam dalam kondisi khusus. Kedua, mencakup penafian taklif atau penafian sebagian hukum dari orang-orang tertentu.
Hadis pertama dengan sedikit perbedaan dalam ungkapan dan perbedaan dalam jumlah contoh-contoh rafa’, pada kebanyakan literatur standar Syiah baik dulu dan sekarang. Sesuai nukilan dari Imam Shadiq As dan Imam Abu al-Hasan al-Ridha As, riwayat dari Rasulullah Saw secara keseluruhan termasuk hadis shahih atau muktabar dari sisi sanad.
Kandungan pertama hadis, dengan mencermati bentuknya yang paling utuh, adalah sebagai berikut:
“Dimaafkan dari umatku sembilan hal: 1. Kesalahan. 2. Lupa. 3. Apa yang tidak diketahuinya. 4. Apa yang tidak mampu dilakukannya. 5. Apa yang dilakukan karena secara terdesak (idhthirār). 6. Apa yang dikerjakan karena terpaksa (ikrah). 7. Menerka (meramal) buruk. 8. Pikiran yang dihasilkan dari was-was. 9. Cemburu selama tidak dinyatakan dalam lisan atau tangan (perbuatan).”
Hadis ini, di samping penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para komentator hadis, juga menjadi sasaran perhatian dan penjelasan para ulama Ushul Fikih (biasanya dalam pembahasan mujmal dan mubayyan dalam karya-karya klasik Ahlusunnah), khususnya ketelitian ulama Ushul Fikih belakangan Syiah Imamiyah (dari sisi penyandaran ungkapana “apa yang tidak diketahui” untuk menetapkan prinsip bara’ah dalam syubhah-syubha hukum tahrimiyah). Kedua, hadis masyhur rafa’ (rufi’a al-qalam), sebuah hadis nabawi yang diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Imam Ali As demikian juga dari Aisyah yang disebutkan dalam literatur-literatur Ahlusunnah.
Hadis pertama dengan sedikit perbedaan dalam ungkapan dan perbedaan dalam jumlah contoh-contoh rafa’, pada kebanyakan literatur standar Syiah baik dulu dan sekarang. Sesuai nukilan dari Imam Shadiq As dan Imam Abu al-Hasan al-Ridha As, riwayat dari Rasulullah Saw secara keseluruhan termasuk hadis shahih atau muktabar dari sisi sanad.
Kandungan pertama hadis, dengan mencermati bentuknya yang paling utuh, adalah sebagai berikut:
“Dimaafkan dari umatku sembilan hal: 1. Kesalahan. 2. Lupa. 3. Apa yang tidak diketahuinya. 4. Apa yang tidak mampu dilakukannya. 5. Apa yang dilakukan karena secara terdesak (idhthirār). 6. Apa yang dikerjakan karena terpaksa (ikrah). 7. Menerka (meramal) buruk. 8. Pikiran yang dihasilkan dari was-was. 9. Cemburu selama tidak dinyatakan dalam lisan atau tangan (perbuatan).”
Hadis ini, di samping penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para komentator hadis, juga menjadi sasaran perhatian dan penjelasan para ulama Ushul Fikih (biasanya dalam pembahasan mujmal dan mubayyan dalam karya-karya klasik Ahlusunnah), khususnya ketelitian ulama Ushul Fikih belakangan Syiah Imamiyah (dari sisi penyandaran ungkapana “apa yang tidak diketahui” untuk menetapkan prinsip bara’ah dalam syubhah-syubha hukum tahrimiyah). Kedua, hadis masyhur rafa’ (rufi’a al-qalam), sebuah hadis nabawi yang diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Imam Ali As demikian juga dari Aisyah yang disebutkan dalam literatur-literatur Ahlusunnah.
Jawaban Detil
Hadis rafa’ adalah judul dua hadis dari Nabi Muhammad Saw. Pertama mengandung gugurnya taklif dan segala konsekuensinya atau hilangnya pengaruh wadh’i atau taklif sebagian amalan mukallaf dalam agama Islam dalam kondisi khusus. Kedua, mencakup penafian taklif atau penafian sebagian hukum dari orang-orang tertentu.
Hadis pertama, dengan sedikit perbedaan dalam redaksi dan perbedaan dalam jumlah contoh yang disebutkan disebutkan pada kebanyakan literatur muktabar Syiah semenjak dulu hingga kini. Sesuai nukilan dari Imam Shadiq As dan Imam Abu al-Hasan al-Ridha, riwayat dari Rasulullah Saw ini dinilai sebagai sahih atau muktabar dari sisi sanadnya.
Kandungan pertama hadis, dengan mencermati bentuknya yang paling utuh, adalah sebagai berikut:
“Dimaafkan dari umatku sembilan hal: 1. Kesalahan. 2. Lupa. 3. Apa yang tidak diketahuinya. 4. Apa yang tidak mampu dilakukannya. 5. Apa yang dilakukan karena secara terdesak (idhthirār). 6. Apa yang dikerjakan karena terpaksa (ikrah). 7. Menerka (meramal) buruk. 8. Pikiran yang dihasilkan dari was-was. 9. Cemburu selama tidak dinyatakan dalam lisan atau tangan (perbuatan).”[1]
Akan tetapi terdapat beberapa riwayat lainnya dalam hal ini yang sebagian hanya disebutan empat hal dan sebagian lainnya tiga hal. Dari sisi esensi pesan yang disampaikan dari beberapa hadis ini tidak terlalu jauh berbeda, karena boleh jadi yang disebutkan hanyalah yang lebih penting.
Hadis ini, di samping penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para komentator hadis, juga menjadi sasaran perhatian dan penjelasan para ulama Ushul Fikih (biasanya dalam pembahasan mujmal dan mubayyan dalam karya-karya klasik Ahlusunnah), khususnya ketelitian ulama Ushul Fikih belakangan Syiah Imamiyah (dari sisi penyandaran ungkapana “apa yang tidak diketahui” untuk menetapkan prinsip bara’ah dalam syubhah-syubha hukum tahrimiyah).[2]
Persoalan pertama terkait dengan hadis ini adalah bahwa hadis ini berada pada tataran penjelasan perhatian khusus Allah Swt kepada umat Rasulullah Saw dan adanya keluwesan bagi Nabi Muhammad Saw.
Hadis kedua, hadis masyhur rafa’ (rufi’a al-qalam), sebuah hadis nabawi yang diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Imam Ali As demikian juga dari Aisyah yang disebutkan dalam literatur-literatur Ahlusunnah. Sesuai dengan hadis ini, tatkala Khalifah Kedua menghukum cambuk seorang wanita gila karena telah melakukan perbuatan melanggar syariah, Imam Ali As meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw untuknya yang berdasarkan hadis ini tiga orang yang telah diangkat hukumannya; anak kecil hingga ia mencapai masa dewasa, orang gila hingga ia berakal, orang tidur hingga ia bangun.”[3] [iQuest]
Hadis pertama, dengan sedikit perbedaan dalam redaksi dan perbedaan dalam jumlah contoh yang disebutkan disebutkan pada kebanyakan literatur muktabar Syiah semenjak dulu hingga kini. Sesuai nukilan dari Imam Shadiq As dan Imam Abu al-Hasan al-Ridha, riwayat dari Rasulullah Saw ini dinilai sebagai sahih atau muktabar dari sisi sanadnya.
Kandungan pertama hadis, dengan mencermati bentuknya yang paling utuh, adalah sebagai berikut:
“Dimaafkan dari umatku sembilan hal: 1. Kesalahan. 2. Lupa. 3. Apa yang tidak diketahuinya. 4. Apa yang tidak mampu dilakukannya. 5. Apa yang dilakukan karena secara terdesak (idhthirār). 6. Apa yang dikerjakan karena terpaksa (ikrah). 7. Menerka (meramal) buruk. 8. Pikiran yang dihasilkan dari was-was. 9. Cemburu selama tidak dinyatakan dalam lisan atau tangan (perbuatan).”[1]
Akan tetapi terdapat beberapa riwayat lainnya dalam hal ini yang sebagian hanya disebutan empat hal dan sebagian lainnya tiga hal. Dari sisi esensi pesan yang disampaikan dari beberapa hadis ini tidak terlalu jauh berbeda, karena boleh jadi yang disebutkan hanyalah yang lebih penting.
Hadis ini, di samping penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh para komentator hadis, juga menjadi sasaran perhatian dan penjelasan para ulama Ushul Fikih (biasanya dalam pembahasan mujmal dan mubayyan dalam karya-karya klasik Ahlusunnah), khususnya ketelitian ulama Ushul Fikih belakangan Syiah Imamiyah (dari sisi penyandaran ungkapana “apa yang tidak diketahui” untuk menetapkan prinsip bara’ah dalam syubhah-syubha hukum tahrimiyah).[2]
Persoalan pertama terkait dengan hadis ini adalah bahwa hadis ini berada pada tataran penjelasan perhatian khusus Allah Swt kepada umat Rasulullah Saw dan adanya keluwesan bagi Nabi Muhammad Saw.
Hadis kedua, hadis masyhur rafa’ (rufi’a al-qalam), sebuah hadis nabawi yang diriwayatkan melalui beberapa jalur dari Imam Ali As demikian juga dari Aisyah yang disebutkan dalam literatur-literatur Ahlusunnah. Sesuai dengan hadis ini, tatkala Khalifah Kedua menghukum cambuk seorang wanita gila karena telah melakukan perbuatan melanggar syariah, Imam Ali As meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw untuknya yang berdasarkan hadis ini tiga orang yang telah diangkat hukumannya; anak kecil hingga ia mencapai masa dewasa, orang gila hingga ia berakal, orang tidur hingga ia bangun.”[3] [iQuest]
[1] Kulaini, Kafi, jil. 2, hal. 463; Syaikh Shaduq, Tauhid, 353; Syaikh Shaduq, jil. 2, hal. 417; Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar al-Anwar, jil. 2, hal. 280, Muassasah al-Wafa, Beirut, 1404 H.
"عن ابی عبدالله علیه السلام قال، قال رسول الله صلی الله علیه و آله: رفع عن امتی تسعة: الخطأ و النسیان، و ما اکرهوا علیه، و ما لا یطیقون، و ما لا یعلمون، و ما اضطروا الیه، و الحسد، و الطیرة و التفکر فی الوسوسة فی الخلق ما لم ینطق بشفة".
[2] Silahkan lihat, kaidah barā’ah.
[3] Syaikh Shaduq, al-Khishāl, jil. 1, hal. 93-94, Ali Akbar Ghaffari, Qum, 1362 S; Hurr Amili, Wasail al-Syiah, jil. 28, hal. 24, Muassasah Alu al-Bait, Qum, 1409 H; Bihar al-Anwar, jil. 30, 681.
"و روينا عن علي ع أنه قال قال رسول الله ص رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ و عن المجنون حتى يفيق و عن الطفل حتى يحتلم".