Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil
Sesuai dengan fatwa seluruh marja taklid bahwa setiap orang wajib melakukan sujud setelah membaca atau mendengar ayat-ayat sujud.
Imam Khomeini Ra terkait dengan hal ini berkata, “Masing-masing dari empat surah “Wa al-najm, Iqra, Alif lam tanzil, dan Hamim sajadah” merupakan ayat-ayat sujud yang mana apabila manusia membaca atau mendengarkannya, setelah selesai membacanya (atau mendengarkan) maka ia harus melakukan sujud dan apabila ia lupa kapan saja ingat maka ia harus melakukan sujud.”[1]
Sebagian marja agung taklid berkata, “Bahkan apabila tanpa sadar ia mendengarkan ayat sujud atau mendengarkan ayat-ayat sujud maka sesuai dengan ihtiyâth wâjib ia harus melakukan sujud.”[2]
Penting untuk diingat bahwa dalam bahwa dalam melakukan sujud-sujud wajib al-Qur’an tidak dibenarkan sujud di atas segala sesuatu yang dimakan atau dipakai. Akan tetapi tidak perlu memenuhi syarat-syarat standar lainnya dalam sujud[3] seperti tidak perlu menghadap kiblat, bersuci atau berwudhu.
Demikian juga dikatakan tidak diwajibkan membaca zikir khusus dan bahkan apabila ia tidak berzikir maka telah memadai apabila ia berniat sujud dengan meletakkan keningnya.[4]
Karena itu, apabila tidak memungkinkan melakukan sujud seperti ini maka ia harus menyelasaikan masalah tersebut dengan cara lain seperti meminta para pembaca al-Qur’an untuk tidak membacakan surat-surat yang mengandung ayat-ayat sujud atau melakukan koordinasi dengan panitia untuk mengadakan acara-acara seperti ini pada tempat yang memungkinkan para hadirin untuk sujud tatkala mendengar ayat-ayat sujud. Apabila keduanya tidak memungkinkan maka dalam acara-acara seperti ini misalnya dengan keluar dari acara tersebut ia harus keluar dari tempat itu. [IQuest]