Memakan lobster,[1] kerang laut dan cumi-cumi adalah haram. Berdasarkan sumber-sumber riwayat, terdapat kriteria-kriteria umum terkait dengan hewan-hewan yang halal dan haram dagingnya. Misalnya: hewan-hewan darat disebutkan satu kriteria umum. Hewan-hewan laut terdapat pakem tersendiri. Demikian juga standar umum bagi burung-burung. Kriteria umum yang dijelaskan bagi kehalalan hewan-hewan laut adalah bahwa hewan-hewan tersebut memiliki sisik.
Dalam sebuah riwayat, Muhammad bin Muslim bertanya kepada Imam Baqir As: Ada orang yang mengantarkan kepada kami ikan yang tidak bersisik. Imam bersabda: "Makanlah segala jenis ikan yang bersisik dan janganlah engkau memakan segala ikan yang tidak bersisik."[2] Yang dimaksud dengan qisyr atau lâye adalah sisik sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat (lain).[3]
Para Marja' Agung, dengan bersandar pada riwayat-riwayat semacam ini, menjelaskan hukum-hukum hewan laut.
Mereka berkata bahwa apa yang dapat disimpulkan dari beberapa riwayat adalah bahwa daging hewan-hewan laut tidak dapat dimakan; artinya memakan daging hewan tersebut adalah haram kecuali jenis ikan bersisik.
Akan tetapi udang dikecualikan dari kriteria umum ini. Terdapat riwayat khusus terkait dengan kehalalan udang bahwa "Tidak ada masalah memakannya dan udang termasuk dari jenis ikan."[4]
Udang dari sisi jenis dan spesisnya, kendati tidak bersisik, akan tetapi dari sisi hukumnya adalah termasuk ikan yang bersisik dan boleh dimakan. Dengan kata lain bahwa jenis hewan laut ini -karena alasan tertentu yang tidak kita ketahui, meski tidak bersisik- dikecualikan dan disebutkan dalam riwayat tentang kehalalannya.[5]
Demikian juga terdapat riwayat khusus berkenaan dengan keharaman kepiting bahwa "Haram hukumnya memakan belut, kura-kura dan kepiting."[6]
Karena itu, lobster, cumi-cumi dan sebagainya tetap tergolong dalam sebuah kriteria umum keharaman.
Perlu disebutkan di sini bahwa keharaman (memakan) sesuatu tidak menjadi penghalang atas jual-beli atau penangkapannya. Karena keharaman memakan sesuatu adalah suatu masalah (one thing) dan jual-beli adalah masalah yang lain (another thing). Boleh jadi sesuatu itu haram dimakan atau diminum, akan tetapi ia boleh diperjual-belikan. Seperti darah yang haram dimakan (dan diminum), akan tetapi karena banyak memberikan manfaat (secara logis), maka darah dapat diperjual-belikan. Karena itu, jual-beli lobster, kerang laut dan sebagainya di pasar, apabila bukan untuk dikonsumsi manusia, melainkan untuk keperluan lainnya (yang dapat diterima akal sehat), maka hukumya adalah boleh (jâiz). Dan lobster, kerang laut dan sebagainya boleh jadi memiliki manfaat dan kegunaan yang lain. []
Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda lihat Pertanyaan 6875 (site: 6961)
[1]. Lobster-lobster yang berduri (spiny lobsters) atau lobster-lobster karang (rock lobsters) adalah jenis lobster yang berkulit keras yang hidup pada tempat-tempat tropis dan maksimal hidup hingga kedalaman 500 meter.
[2]. Syaikh Hurr al-Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 16, hal. 397-398, riwayat pertama, bab 8, Abwab al-Ath'imah al-Muharramah.
[3]. Ibid, riwayat ke-3 dan 7.
[4]. Wasail al-Syiah, hal. 408, riwayat ke-5 dan 12, al-Ath'imah al-Muharramah.