Bisnis dan perdagangan dengan sistem elektronik sebagaimana yang mereka jelaskan, adalah bisnis dan perdagangan tanpa perantara atau makelar di mana pembeli barang atau pembeli jasa melakukan transaksi lewat internet. Bisnis dan perdagangan seperti ini jika dilihat dari sisi penggunaan sarana elektronik, kemudahan dan kecepatannya dalam melakukan transaksi, maka tidak ada masalah sama sekali (dibolehkan). Bahkan bisnis dan perdagangan seperti itu telah ditetapkan oleh DPR Iran dan direstui pula oleh Dewan Garda Konstitusi Iran. Dan sekarang ini dari sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah dijelaskan di dalam Undang-undang Dasar Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah. Adapun perusahaan-perusahaan yang menganut sistem compensation plan, sebagaimana yang mereka utarakan, adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang bisnis dengan sistem NM (Network Marketing). Apabila praktik perusahaan ini sesuai dengan ketetapan dan ketentuan perusahaan tersebut dalam memasarkan dan menjual barang-barang yang nyata dengan harga yang jelas, maka usaha dan muamalah (transaksi) tersebut tidak bermasalah. Tetapi galibnya praktik bisnis perusahaan-perusahaan semacam itu dalam menggelar barang-barangnya tidak secara nyata, atau barang-barang itu ditawarkan secara nyata tetapi harganya tidak jelas. Dengan ungkapan lain bahwa proyek-proyek dan perusahaan-perusahaan ini hanyalah sebagai kemasan atau kedok untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya yang dilakukan dengan cara-cara penipuan dan kecurangan. Ujung-ujungnya adalah milyaran dolar uang negara dilarikan ke luar negeri. Karena itu praktik dan menjadi anggota bisnis semacam itu menjadi bermasalah (hukumnya haram).
Apabila bisnis dan perdagangan elektronik itu maksudnya adalah bisnis dengan menggunakan sarana teknologi internet, maka dilihat dari sisi kecepatannya sangat baik dan bahkan menurut pandangan syari’at Islam dan undang-undang dasar Islam Iran hal itu tidak bermasalah (dibolehkan). Undang-undang tersebut telah ditetapkan oleh DPR Iran. Dan pada tanggal 17 Dei tahun 1382 Sy telah direstui oleh Dewan Garda Konstitusi Iran. Dan sekarang ini, dari sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah dijelaskan dalam Konstitusi Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah. Adapun Network Marketing (bisnis dan perdagangan dengan sistem jaringan) yang merupakan bagian dari bisnis dengan sistem elektronik dan tujuan utamanya adalah menghapus pelbagai perantara yang tidak diinginkan dari matarantai pemasaran produksi dan pemindahan barang-barang dari pihak produsen sampai kepada pihak konsumen dan juga untuk membantu mereka, adalah bisnis yang mempunyai ciri-cici tertentu dimana sebagian ciri-cirinya sebagaimana berikut: 1. Perusahaan Network Marketer harus bersifat internasional dan diakui oleh dunia. Apabila hanya terbatas pada satu tempat atau sebuah negara tertentu saja atau hanya sesuai dengan sifat-sifat budaya dan sosial tertentu saja, maka ia dianggap gagal dan akan dibatasi hanya pada tempat tersebut saja. 2. Barang-barang tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bisa ditawarkan dalam bentuk networking (jaringan). Dan perusahaan yang bersangkutan harus memberikannya kepada pihak pembeli -sejak awal- tanpa syarat apapun. Perusahaan-perusahaan yang barang-barang produksinya ditawarkan dalam bentuk jangka panjang dan menerima bayaran dengan cara dicicil dalam jangka panjang pula, bukan sebagai Network Marketer dan tidak mempunyai tujuan untuk mengeruk keuntungan yang melimpah di balik kemasan dan kedok perusahaan tersebut. 3. Harga barang-barang tersebut harus sesuai dengan standar Internasional yang telah ditetapkan berdasarkan pengeluaran pokok, biaya produksi, biaya perusahaan dan prosentasi dari jumlah komisi yang dikeluarkan.[1] Perusahaan-perusahaan yang mempraktikkan bisnisnya dengan metode Network Marketing itu menggunakan berbagai cara dan gagasan. Di antara cara yang digunakan adalah dengan cara memberikan prosentasi kepada para pembeli yaitu dengan cara memperkenalkan dua orang-dua orang atau dengan melalui sistem compensation plan. Di dalam gagasan dan cara ini, masyarakat dapat mengenal hasil-hasil produksi perusahaan melalui kawan-kawan dan kenalan mereka. Dengan membeli salah satu dari produk tersebut, mereka telah memasuki bisnis Network Marketing. Setiap orang atau pembeli yang dianggap telah memenuhi kelayakan, mempunyai tugas untuk memperkenalkan jaringan bisnis tersebut kepada dua orang sehingga ia dianggap aktif oleh perusahaan. Dengan demikian akan terbentuklah mata-rantai jaringan orang-orang yang akan mengalami peningkatan dalam bentuk vertikal yang berkembang dengan perbandingan dua. Perusahaan juga -sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan- akan memberikan sekian persen kepada para pembeli sejalan dengan perkembangan global. Sebagian dari undang-undang tersebut adalah: 1. Hukum non-Keseimbangan Perolehan prosentase pada compensation plan dari sekelompok anggota yang berada di bawah keanggotaan individu, berhubungan erat dengan keseimbangan dalam penempatan mereka. Artinya bahwa untuk memperoleh prosentase itu, seseorang harus dapat merekrut sejumlah anggota tertentu yang berada di bawah keanggotaannya, misalnya tiga orang di samping kirinya dan tiga orang lagi di samping kanannya. Mengingat bahwa kemampuan setiap individu (yang melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut) berbeda-beda, maka seringkali keseimbangan yang diinginkan tersebut tidak terwujud. Sebagai akibatnya adalah banyak dari mereka yang tidak memperoleh prosentase dari perusahaan yang bersangkutan. Karena perusahaan, baru akan memberikan prosentase kepada mereka, apabila dapat merekrut anggota secara seimbang antara bagian kiri dan bagian kanan. Dengan demikian jelaslah bahwa tiadanya keseimbangan ini merupakan sumber utama perusahaan-perusahaan proyek compensation plan untuk memperoleh keuntungan dari mereka. 2. Hukum Plafon Income Dengan adanya perkembangan dan peningkatan anggota yang berada di bawah naungan individu sampai pada tahap dan atap atas, dapat dipastikan bahwa sekelompok anggota tersebut akan terus mengalami perkembangan. Ketika itu perusahaan harus memenuhi janjiya bahwa pada setiap rekrutan anggota baru dengan jarak masa tertentu akan memberikan prosentase secara meningkat dan bertambah. Karena itu, bagi mereka yang berhasil merekrut anggota dalam jumlah besar dan berkembang dengan pesat, akan memperoleh prosentase yang besar pula pada setiap jarak masa tertentu. Dengan itu, sistem compensation plan menetapkan perolehan prosentase batas maksimal yang harus diberikan pada setiap jarak masa tersebut. Undang-undang dan ketentuan ini berhubungan dengan apa yang dinamakan: Plan, ketentuan Max Out atau Flush Out. Maksudnya ialah anggota-anggota tambahan yang berada di bawah individu pada setiap jarak masa, biasanya setiap hari atau setiap minggu, tidak hanya dalam perhitungan prosentase jarak masa tersebut mereka tidak diperhitungkan (tidak dibayar), tetapi juga dalam perhitungan prosentase jarak masa setelahnya tidak termasuk dalam hitungan. Jadi pada hakikatnya prosentase mereka dianggap sudah diberikan. Yang jelas biasanya hukum dan aturan plafon maksimal itu bisa terjadi pada orang-orang dengan kelompok anggota yang sangat besar. Bagaimanapun, sistem compensation plan adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai. 3. Kepuasan Salah satu masalah yang termasuk dalam pembahasan sistem dengan perkembangan cepat yang merupakan bagian dari sistem compensation plan adalah masalah kepuasan. Kepuasan dengan makna yang sebenarnya tidak akan pernah terjadi. Karena banyak kawan-kawan, kenalan, rekan-rekan kerja individu atau pada jaringan terebut yang telah menjadi anggota tidak melakukan kerjanya sejalan dengan keangotaan jaringan tersebut. Kondisi itu terjadi karena mereka harus menarik anggota-anggota baru di bawah keanggotaan mereka di mana hal itu menuntut banyak tenaga dan sebenarnya menuntut juga banyak waktu. Akibatnya banyak di antara mereka yang tidak sejalan dengan kehendak jaringan tersebut. Akibat selanjutnya adalah tidak adanya keseimbangan dalam sistem tersebut. Kebanyakan mereka melanjutkan bisnis tersebut secara biasa-biasa saja sehingga mengabaikan anggota-anggota yang di bawahnya. Sementara perushaan dan jaringan itu hanya memberikan prosentase kepada orang-orang yang mempunyai anggota yang seimbang. Dan yang sebenarnya perusahaan dapat melanjutkan penjualan hasil-hasil produksinya hanya kepada orang-orang yang tetap aktif dalam bisnis tersebut. Alasannya adalah karena dalam sebuah plan dengan gagasan yang mempunyai tujuan, senantiasa pertumbuhan plan itu lebih sedikit daripada pertumbuhan masyarakat. Dengan itu kepuasan dengan makna yang hakiki sama sekali tidak akan pernah terwujud. Kepuasan hanyalah dijadikan sebagai faktor ketiadaan keseimbangan dalam sistem bisnis tersbeut sehingga melalui jalan dan cara inilah perusahaan jaringan itu dapat mengeruk keuntungan untuk kantongnya sendiri. Ini adalah sekilas sistem kerja yang dijalankan oleh jaringan sistem compensation plan yang telah dijelaskan oleh para penemu, perintis dan para pembelanya. Namun sangat disayangkan, antara undang-undang dan ketetapan yang dibuat, jauh berbeda antara langit dan bumi, dengan praktik yang dijalankannya. Karena itulah para marja’ taklid mengharamkan bisnis dengan sistem semacam itu. Dan uang atau keuntungan yang diperoleh dengan jalan itu dianggap termasuk aklul mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan jalan batil (haram)). Hadhrat Ayatullah Makarim Syirazi –sehubungan dengan masalah ini- berkata: “Yang dimaksud dengan memakan harta dengan jalan batil ialah seseorang memperoleh dan memiliki harta atau uang tanpa mempunyai pekerjaan yang halal. Di dalam bisnis seperti Gold Quest dan yang sejenisnya, hal ini dapat dilihat dengan jelas. Orang-orang yang menempati pada peringkat dan cabang pertama dapat menarik uang setiap pekan tanpa melakukan pekerjaan yang berarti. Sementara orang-orang yang berada pada urutan bawahnya kehilangan uangnya. Hal ini mirip sekali dengan judi”. Dalam muamalah seperti ini jelas tidak ada perdagangan dan jual beli yang jelas. Bahkan esensi bisnis seperti ini mirip dengan perjudian, penipuan, lotere dan aklul mal bil bathil. Apabila barang-barang produksi itu dikemas dan dibungkus hanya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak syar’i, maka sudah jelas bahwa hal ini bukan bisnis dan perdagangan yang sebenarnya. Kedua: Apabila diasumsikan bahwa dalam bisnis tersebut terdapat jual-beli, tetapi tarâdhi (kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi yang merupakan syarat sah jual-beli) tidak ada. Karena seseorang yang masuk dan ikut serta dalam bisnis penuh dusta seperti ini, dengan tamak dan rakus ingin mengeruk keuntungan yang melimpah, ia akan menjual barang-barang itu dengan harga yang lebih mahal dari harga yang sebenarnya. Jika saja mereka tahu bahwa keuntungannya itu tidak akan kembali kepada mereka, bahkan mungkin saja barang-barang tersebut tidak akan sampai ke tangan mereka, maka pasti mereka tidak akan rela membayar dan memberikan uangnya. Perusahaan-perusahaan yang mereka pilih dan untuk mencapai tujuan mereka itu, sebenarnya hanya sebagai kemasan dan kedok untuk dapat mengelabuhi masyarakat dan mengambil harta mereka. Dan samasekali bukanlah muamalah yang sah dan nyata walaupun dengan harga yang berlipat ganda. Karena itu, apabila pembeli sejak awal mengetahui bahwa ia tidak dapat menambal dan menutupi harga tambahan dengan cara menarik pembeli dan anggota baru, maka pasti dia tidak akan rela melakukan muamalah seperti itu. Karena anak-anak tangga terakhir yang telah memberikan uangnya kepada anak-anak tangga yang pertama yang tidak akan dapat menutupi kerugian besarnya, tidak akan rela dengan asli muamalah.[2] Di samping itu, bahwa semua isykal yang terdapat pada perusahaan-perusahaan dengan metode Piramida (seperti Gold Quest) seperti banyaknya uang dalam negeri yang terseret keluar tanpa ada imbal balik, terdapat pula di dalam perusahaan-perusahaan dengan sistem compensation plan. Untuk mempeluas wawasan, silahkan Anda merujuk pada soal 447 (situs: 480), indeks: Network Marketing dan perusahaan-perusahaan dengan system Piramida dalam pandangan Islam. []