Dalam ajaran-ajaran agama kita terdapat adab-adab dan syarat-syarat ketika kita memberikan pinjaman kepada saudara-saudara mukmin. Adab-adab dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pinjaman disertai dengan keikhlasan.
2. Memberikan pinjaman dengan hati yang riang dan rela.
3. Pinjaman harus bersumber dari harta yang halal.
4. Pinjaman yang diserahkan harus dicatat.
5. Seseorang yang memberikan pinjaman kepasa seorang mukmin maka ia harus sabar menanti hingga si peminjam memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut. Artinya sebagaimana tidak dibolehkan bagi peminjam, apabila ia mampu, untuk menunda-nunda mengembalikan pinjamannya. Demikian juga apabila pemberi hutang mengetahui bahwa orang yang berhutang tidak longgar maka tidak dibenarkan baginya untuk menekannya.
Satu hal yang sangat ditekankan Islam adalah masalah meminjamkan sebagian harta atau uang kepada orang yang membutuhkan sedemikian sehingga dalam sebagian riwayat disebutkan lebih tinggi kedudukannya dibanding sedekah.[1]
Namun harap diingat bahwa pada sebagian hal kita tidak menunaikan kewajiban kita dan mengabaikan adab-adab dan syarat-syarat yang ada dalam urusan pinjam-meminjam. Karenanya, kita menanggung banyak kerugian namun sadar atau tidak kita melemparkan kesalahan kepada orang lain.
Terdapat beberapa syarat sehubungan dengan qardh al-hasanah (urusan pinjam-meminjam) yang telah disinggung sebagai ayat terpanjang dalam al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengambil utang atau melakukan muamalah tidak secara tunai untuk masa tertentu, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil (benar). Dan janganlah penulis enggan untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka hendaklah ia menulis dan orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utang itu. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya, lemah (keadaannya), atau ia sendiri tidak mampu mendiktekan (karena bisu), maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil (jujur). Dan ambillah dua orang saksi dari orang-orang laki di antara kamu (untuk itu). Jika dua orang lelaki tidak ada, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kamu setujui, supaya jika salah seorang lupa (atau ingin melakukan penyelewengan), maka seorang lagi dapat mengingatkannya. Janganlah para saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu adalah lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih dapat mencegah keraguan (dan perselisihan di antara) kamu. (Tulislah utang piutang dan transaksi itu) kecuali jika hal itu berupa perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka tiada dosa bagimu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi jika kamu mengadakan jual beli (secara kontan), dan janganlah seorang penulis dan saksi ditekan (karena ia mengatakan yang benar). Jika kamu lakukan (hal itu), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. ” (Qs. Al-Baqarah [2]:282)
Dalam beberapa riwayat juga menekankan urusan penting ini.[2] Karena itu, dengan memperhatikan beberapa penegasan yang diberikan Islam untuk menguatkan masalah pinjam-meminjam, apabila kita menyepelekan atau mengabaikannya sehingga kita menanggung kerugian maka kelalaian ini jangan kita lemparkan kepada agama atau para pemimpin agama.
Adab-adab dan Syarat-syarat Pinjam-Meminjam
Dalam ajaran-ajaran agama kita memberikan pinjaman kepada saudara-saudara mukmin, terdapat beberapa adab dan syarat-syarat yang dijelaskan yang sebagian darinya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pinjaman disertai dengan keikhlasan.
2. Memberikan pinjaman dengan hati yang riang dan rela.
3. Pinjaman harus bersumber dari harta yang halal.[3]
4. Pinjaman yang diserahkan harus dicatat.[4]
5. Seseorang yang memberikan pinjaman kepasa seorang mukmin maka ia harus sabar menanti hingga si peminjam memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut. Artinya sebagaimana tidak dibolehkan bagi peminjam, apabila ia mampu, untuk menunda-nunda mengembalikan pinjamannya. Demikian juga apabila pemberi hutang mengetahui bahwa orang yang berhutang tidak longgar maka tidak dibenarkan baginya untuk menekannya.[5]
Berikut kami akan jelaskan beberapa riwayat sehubungan dengan signifikansi dan adab-adab pinjam-meminjam dalam Islam.
Imam Shadiq As bersabda, “Barang siapa yang meminjamkan hartanya kepada seseorang dan menentukan waktu (pembayarannya), dan pinjaman tersebut tidak kembali pada waktu yang telah ditetapkan, sebagai imbalan setiap hari keterlambatan, maka ganjarannya adalah sedekah sebesar satu dinar yang akan dituliskan kepadanya.”[6]
Abdullah bin Sanan meriwayatkan dari Imam Shadiq As bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila saya memberikan pinjaman dua kali (kepada seseorang) maka hal itu lebih baik bagiku daripada memberi sekali sedekah kepadanya. Dan sebagiamana apabila seseorang meminjam darimu maka tidak dibenarkan baginya untuk menunda-nunda pengembalianya apabila ia mampu. Demikian juga tidak dibenarkan bagimu – apabila ia berada dalam kesempitan dan kesusahan – untuk menekannya mengembalikan pinjaman yang ia ambil darimu dan menuntut darinya.”[7] [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh indeks:
Memberikan Pinjaman dan Keunggulannya dari Sedekah, 13033 (Site: 12763).
[1]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwar, jil. 41, hal. 104, Muasassah al-Wafa, Beirut, 1404 H.
[2]. Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 17, hal 11, Muassasah Ali al-Bait As, Qum, 1409 H.
[3]. Kulaini, Ushûl al-Kâfi, Muhammad Baqir Kumrei, jil. 3, hal. 843, Intisyarat-e Uswah, Cetakan Ketiga, Qum, 1375 S.
[4]. Dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu adalah lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih dapat mencegah keraguan (dan perselisihan di antara) kamu. (Tulislah utang piutang dan transaksi itu) kecuali jika hal itu berupa perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka tiada dosa bagimu (jika) kamu tidak menulisnya. (Qs. Al-Baqarah [2]:282)
[5]. Syaikh Shaduq, Tsawâb al-A’mâl , hal. 138, Dar al-Radhi, Cetakan Pertama, Qum, 1406 H.
[6]. Ibid.
[7]. Ibid.