Islam telah melarang menyiksa, menganiaya dan membunuh binatang tanpa alasan (terutama binatang-binatang yang tidak menimbulkan gangguan), dan perbuatan ini termasuk di antara dosa-dosa yang sangat buruk.
Oleh karena itu disarankan untuk bertobat di haribaan Ilahi dan memohon ampunan-Nya. Akan tetapi mengenai apakah Anda mempunyai kewajiban kaffarah untuk perbuatan ini ataukah tidak, harus dikatakan bahwa, kendati dalam masalah ini tidak ada kewajiban kafarah bagi Anda, akan tetapi sebaiknya Anda bersedekah sebagai penebus tindakan Anda membunuh merpati ini.
Dalam Islam telah terdapat larangan menyiksa, menganiaya dan membunuh binatang tanpa alasan (terutama terhadap binatang-bintang yang tidak mengganggu). Bahkan dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq As dikatakan bahwa perbuatan ini termasuk dari dosa-dosa yang terburuk.[1]
Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) dalam menjawab pertanyaan yang serupa berkata:
“Tidak dibolehkan menyiksa binatang-binatang yang tidak berbahaya bagi manusia, bahkan sekalipun pada binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan. Meski dibolehkan membunuh (binatang-binatang yang menggangu dan membahayakan), namun menyiksa binatang-binatang ini tetap mengandung unsur keharaman.”[2]
Bagaimanapun, penyesalan atas perbuatan ini merupakan indikasi dari kebersihan hati Anda. Tentunya Anda harus bertobat dan memohon ampunan-Nya. Akan tetapi mengenai apakah terdapat kafarah untuk perbuatan seperti ini ataukah tidak? Kami akan mengajak Anda untuk memperhatikan hadis yang berkaitan dengan masalah ini:
Seorang lelaki bernama Aba Hamzah telah menyembelih merpati-merpati milik cucunya karena kemarahan, namun tampaknya setelah itu ia menyesali tindakan yang telah dilakukannya, saat melakukan perjalanan ke Mekah ia menceritakan detil dari kejadian ini kepada Imam Baqir As. Imam Baqir As bersabda, “Wahai Aba Hamzah, engkau telah melakukan sebuah perbuatan yang buruk, engkau tidak mengetahui bahwa saat penghuni bumi mempermainkan anak-anak kita, kepakan sayap merpati akan menghilangkan bahaya dari mereka, dan (demikian juga) pada akhir malam, merpati-merpati akan menyadarkan (kita) dari salat malam. Bersedekahlah untuk masing-masing mereka dengan satu Dinar emas, karena engkau telah membunuhnya atas dasar kemarahan.”[3]
Tentunya, para ulama, termasuk mendiang Allamah Majlisi dan Syaikh Hurr ‘Amili, memaknakan perintah untuk membayar sedekah yang terdapat dalam hadis ini sebagai sebuah anjuran (mustahab).[4] Oleh karena itu, kendati dalam masalah ini tidak terdapat kewajiban membayar kafarah, akan tetapi sebaiknya Anda memberikan sejumlah sedekah sebagai penebus perbuatan Anda membunuh merpati.
Terakhir, kami akan mengarahkan perhatian Anda pada dua pertanyaan lain yang berkaitan dengan tema ini:
Pertanyaan:
Apakah membunuh binatang peliharaan seperti kucing, yang dilakukan dengan sangat kejam dengan memenjarakannya di dalam ruangan dan membuatnya terbunuh karena pukulan-pukulan yang keras, atau memisahkan kepala burung seperti merpati dan ayam hutan rumahan dikarenakan kemarahan, dapat menyebabkan sedekah atau seperti diyat misalnya, ataukah tidak?
Jawab:
Tidak ada diyat (dalam hal ini), namun menyiksa binatang seperti ini adalah merupakan tindakan zalim dan balasannya adalah azab ukhrawi.[5]
Pertanyaan:
Bagaimana dosa-dosa, termasuk di antaranya menyiksa dan atau membunuh binatang-binatang dapat ditebus? Apakah hal tersebut bisa dimaafkan dengan bertobat ataukah tidak?
Jawab:
Jika seseorang bertobat atas dosa-dosa yang dilakukannya, maka ia pasti akan dimaafkan, akan tetapi jika ia menghilangkan atau memanfaatkan kekayaan selain miliknya (misalnya membunuh binatang piaraan orang lain), maka ia harus meminta keridhaan dari pemilik kekayaan dan memperhatikan hak-haknya atau meminta kehalalan darinya. Allâhu ‘Alim.[6] [iQuest]
[1]. Syaikh Hurr ‘Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 2, hal. 5, Hadis 15494, Muasasah Ali al-Bait, Qom, 1409 H.
[2]. Diadaptasi dari jawaban 6826 (Site 7146).
[3]. Syaikh Hurr ‘Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 11, hal. 521, Hadis 15431, Muasasah Âli al-Bait, Qom, 1409 H.
[4]. Ibid. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 62, hal. 15. Muasasah al-Wafa, Beirut, 1404 H.
[5]., Sayyid Muhammad Ridha Musawi Gulpaigani, Majma’ al-Masâil, jil. 3, hal. 278, Darul Quran al-Karim, Qom, Iran, Cetakan Kedua, 1409 H.
[6]. Jawad Tabrizi, Istiftâ-at-e Jadîd, jil. 2, hal. 227, Qom, Iran, Cetakan Pertama, H.